CPNS Jakarta
SKB CPNS Kemdibudristek untuk Bidang Wawancara dan Micro Teaching Alami Penundaan
Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB) seleksi CASN atau CPNS bidang wawancara dan micro teaching Kemdikbudristek alami penundaan.
1. Peserta wajib bergabung dengan aplikasi video conference paling lambat 10 menit sebelum sesi wawancara dan/atau tes micro teaching dimulai. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan untuk mengikuti tes dan dianggap gugur.
2. Peserta wajib menamakan akun video conference dengan ketentuan Nama Lengkap_3 Digit Terakhir Nomor Peserta. Contoh: Tirta Adhi_001
3. Peserta harus memastikan video dan audio perangkat berfungsi dengan baik. Baik audio maupun video harus tetap dalam posisi aktif selama proses verifikasi hingga selesai tes.
4. Bagi peserta yang mengikuti tes micro teaching harus memastikan area simulasi tes terlihat dalam layar penilaian.
5. Peserta wajib berpakaian sopan dan rapi, dengan ketentuan: Pria mengenakan atasan kemeja putih polos berkerah, celana panjang berbahan kain warna hitam polos Wanita mengenakan atasan kemeja putih polos berkerah dan celana panjang/rok berbahan kain warna hitam polos. Khusus peserta yang mengenakan kerudung, wajib menggunakan kerudung hitam polos.
6. Peserta mengisi pernyataan pakta integritas. Peserta yang tidak menyetujui pernyataan yang tertuang dalam pakta integritas tidak bisa mengikuti SKB.
Baca juga: Modus Pasangan Kumpul Kebo Demi Bisa Tinggal Bersama, Modal Rp 1,5 Juta Sudah Bisa Punya Surat Nikah
Dokumen Tes SKB Wawancara dan Micro Teaching CPNS Kemendikbud 2021 Selain syarat berpakaian dan tata tertib, peserta tes wawancara dan micro teaching SKB CPNS Kemendikbud 2021 wajib melengkapi beberapa dokumen untuk ditunjukkan pada panitia sebelum ujian berlangsung.
Dokumen-dokumen yang dibutuhkan antara lain:
1. Kartu peserta ujian SKB CPNS 2021 yang sudah dicetak atau diprint melalui sscasn.bkn.go.id
2. Kartu identitas diri dapat berupa:
- KTP asli yang masih berlaku;
- Kartu Keluarga (KK) asli;
- Fotokopi (KK) yang dilegalisir pejabat berwenang;
- Paspor, khusus bagi peserta seleksi di luar negeri; atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri, khusus bagi peserta seleksi di luar negeri.