UMP 2022 Tak Kunjung Direvisi Anies, Buruh: TGUPP Tak Berguna, Tidak Ada Kerjanya

Massa buruh yang menggelar aksi demo di depan Balai Kota meminta Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) memperbaiki kinerjanya.

TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH
Massa buruh kembali kepung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (8/12/2021). 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan ada aksi unjuk rasa yang digelar di sejumlah titik pada hari ini merupakan rangkaian dari aksi di tanggal 6 Desember 2021 lalu.

"Aksi unjuk rasa nasional yang merupakan rangkaian dari aksi buruh untuk menyampaikan tiga tuntutan dari mulai 6 sampai 10 Desember ini di seluruh Indonesia," katanya di Jakarta Pusat, Rabu (8/12/2021).

Tuntutan pertama yakni meminta seluruh Gubernur di Indonesia untuk merevisi SK Upah Minimum, baik UMP maupun UMK, karena dianggap bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) amar putusan nomor 7.

Selanjutnya, meminta pemerintah mencabut PP Nomor 36 Tahun 2021 dan yang terakhir meminta pemerintah pusat, pemerintah daerah, tunduk pada keputusan MK.

"Ketiga tuntutan kami adalah meminta pemerintah pusat, daerah, harus tunduk pada keputusan MK yang menyatakan bahwa UU cipta kerja adalah inkonstitusional bersyarat."

"Dibutuhkan syarat waktu dua tahun paling lama untuk memperbaiki prosedur dan tata cara pembentukan UU cipta kerja dari nol," lanjutnya.

Suasana massa buruh yang kembali kepung Balai Kota DKI, Rabu (8/12/2021) sore.
Suasana massa buruh yang kembali kepung Balai Kota DKI, Rabu (8/12/2021) sore. (Nur Indah Farrah Audina / Tribun Jakarta)

Berikut ini rincian yang disampaikan massa buruh terkait aksi unjuk rasa yang digelar hari ini:

1. Dalam penafsiran kami, Putusan Nomor 91/PUU-XVlIl/2020 harus dimaknai bahwa aturan ketenagakerlaan dalam UUCK dan peraturan turunannya tidak boleh dilaksanakan karena sektor ketenagakerjaan tergolong sebagai kebijakan strategis dan berdampak luas sebagaimana dimaksud dalam Naskah Akademik dan materi muatan undang-undang a quo;

2. Terkait kebijakan upah minimum tahun 2022, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tidak dapat mendasarkan pada norma UUCK dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, melainkan harus didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan;

3. Menuntut kepada Bapak Gubernur Provinsi DKI Jakarta paling lambat 10 Desember 2021 untuk merevisi surat Keputusan Gubernur terkait Upah Minimum Provinsi Tahun 2022, sesuai dengan janji yang pernah disampaikan secara terbuka pada tanggal 29 November 2021 dihadapan rlbuan peserta aksi dan diliput oleh berbagai media didepan Balai kota DKI Jakarta.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved