UMP 2022 Tak Kunjung Direvisi Anies, Buruh: TGUPP Tak Berguna, Tidak Ada Kerjanya
Massa buruh yang menggelar aksi demo di depan Balai Kota meminta Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) memperbaiki kinerjanya.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Massa buruh yang menggelar aksi demo di depan Balai Kota meminta Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) memperbaiki kinerjanya.
Sebab, TGUPP dinilai tidak menjalankan tugasnya untuk mendorong Gubernur Anies Baswedan revisi kebijakan kenaikan UMP 2022.
"Pesan dari kami dalam rapat tadi supaya TGUPP itu ada gunanya, jangan jumlahnya saja yang banyak tapi tidak berguna, tidak ada kerjanya," ucap Ketua DPD KSPSI DKI William Yani Wea, Rabu (8/12/2021).
Sebagai tim khusus bentukan Gubernur Anies, ia menilai, TGUPP seharusnya bisa membantu menyejahterahkan buruh.
"Harapannya TGUPP membantu serikat pekerja untuk mengingatkan gubernur perlunya revisi UMP supaya TGUPP ada gunanya," ujarnya.
Sebelumnya, massa buruh desak perwakilannya masuk ke dalam Balai Kota DKI, Jakarta Pusat.
Setelah melakukan aksi unjuk rasa di sejumlah titik termasuk di kawasan Patung Kuda, massa buruh dari berbagai federasi kembali mengepung Balai Kota DKI.
Baca juga: Niat Ketemu Anies Tagih Janji Manis UMP 2022, Buruh Kecewa: Hanya Buat Menyenangkan Kami Saja
Mereka tiba sekira pukul 15.15 WIB dan langsung melakukan orasi lanjutan.
Kali ini, kehadiran mereka untuk menuntut janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan perihal formula penetapan UMP.
Mereka menuntut kabar terbaru dari hasil surat yang dikirimkan Anies kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia terkait usulan peninjauan kembali formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Surat dengan nomor 533/-085.15 ini telah ditujukkan untuk Kemenaker RI pada 22 November 2021 lalu.
Baca juga: UMP 2022 Tak Kunjung Direvisi Anies, Buruh Bersiap Lakukan Mogok Nasional
Usulan ini direkomendasikan lantaran Pemprov DKI melihat adanya ketidak sesuaian dan tidak terpenuhinya rasa keadilan antara formula penetapan UMP dengan kondisi di lapangan.
Berdasarkan hal tersebut, massa buruh meminta perwakilan mereka diaudiensi dengan pihak Pemprov DKI.
3 Tuntutan untuk Anies
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan ada aksi unjuk rasa yang digelar di sejumlah titik pada hari ini merupakan rangkaian dari aksi di tanggal 6 Desember 2021 lalu.
"Aksi unjuk rasa nasional yang merupakan rangkaian dari aksi buruh untuk menyampaikan tiga tuntutan dari mulai 6 sampai 10 Desember ini di seluruh Indonesia," katanya di Jakarta Pusat, Rabu (8/12/2021).
Tuntutan pertama yakni meminta seluruh Gubernur di Indonesia untuk merevisi SK Upah Minimum, baik UMP maupun UMK, karena dianggap bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) amar putusan nomor 7.
Selanjutnya, meminta pemerintah mencabut PP Nomor 36 Tahun 2021 dan yang terakhir meminta pemerintah pusat, pemerintah daerah, tunduk pada keputusan MK.
"Ketiga tuntutan kami adalah meminta pemerintah pusat, daerah, harus tunduk pada keputusan MK yang menyatakan bahwa UU cipta kerja adalah inkonstitusional bersyarat."
"Dibutuhkan syarat waktu dua tahun paling lama untuk memperbaiki prosedur dan tata cara pembentukan UU cipta kerja dari nol," lanjutnya.

Berikut ini rincian yang disampaikan massa buruh terkait aksi unjuk rasa yang digelar hari ini:
1. Dalam penafsiran kami, Putusan Nomor 91/PUU-XVlIl/2020 harus dimaknai bahwa aturan ketenagakerlaan dalam UUCK dan peraturan turunannya tidak boleh dilaksanakan karena sektor ketenagakerjaan tergolong sebagai kebijakan strategis dan berdampak luas sebagaimana dimaksud dalam Naskah Akademik dan materi muatan undang-undang a quo;
2. Terkait kebijakan upah minimum tahun 2022, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tidak dapat mendasarkan pada norma UUCK dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, melainkan harus didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan;
3. Menuntut kepada Bapak Gubernur Provinsi DKI Jakarta paling lambat 10 Desember 2021 untuk merevisi surat Keputusan Gubernur terkait Upah Minimum Provinsi Tahun 2022, sesuai dengan janji yang pernah disampaikan secara terbuka pada tanggal 29 November 2021 dihadapan rlbuan peserta aksi dan diliput oleh berbagai media didepan Balai kota DKI Jakarta.