Cerita Kriminal
'Harus Taat ke Guru' Ucap Herry Wirawan Demi Lancarkan Kebiadannya, 12 Santriwati Alami Trauma Berat
"Harus taat kepada guru," ucap Herry Wirawan, terdakwa kasus pencabulan terhadap banyak santriwati di dalam berkas dakwaan jaksa.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Korban Trauma Berat
Para korban yang diperkosa oleh Herry Wirawan (36) mengalami trauma berat karena aksi bejat tersangka.
Hingga ketika nama pelaku diucapkan pada sidang para korban sampai menutup telinga tidak mau mendengar namanya.
"Waktu didengarkan (nama pelaku) melalui speaker, si korban itu langsung tutup telinga,” ujar Jaksa Kejari Bandung, Agus Mudjoko di kantor Kejari Bandung, Rabu, 8 Desember 2021.
Selain itu, ia merasa sangat terenyuh ketika melihat para korban yang baru 3 minggu melahirkan harus menghadapi persidangan.
"Yang pasti ada yang baru melahirkan 3 minggu, berani menghadapi persidangan itu miris hati kami," ujarnya.
"Punya anak perempuan diperlakukan (seperti itu) berulang kali, mau pulang jauh dari rumah, di situ tidak ada yang bisa menolong, termasuk orang tua (korban)," lanjutnya.
Ia pun menambahkan para orang tua korban sangat kesal dengan kejadian tersebut dan menuangkan kekesalannya kepada tersangka.
Namun ia tetap mengingatkan para orang tua korban untuk tetap mematuhi hukum yang berlaku karena sudah dalam proses hukum.
Ridwan Kamil Sebut Herry Wirawan Guru Pesantren Biadab
Gubernur Jabar Ridwan Kamil meminta agar kasus pedofil di lembaga pendidikan atau di pesantren tidak terjadi lagi.
Dia prihatin kasus 12 santriwati jadi korban pedofil Herry Wirawan warga Coblong Kota Bandung.
Menurut Ridwan Kamil, setiap lembaga pendidikan dan pesantren harus saling mengingatkan jika ada pelaku cabul di wilayahnya.
"Meminta forum institusi pendidikan/forum pesantren untuk saling mengingatkan jika ada praktik-praktik pendidikan yang di luar kewajaran," kata Ridwan Kamil di unggahannya di Twitter, dikutip pada Kamis (9/12/2021).
Tidak hanya itu, dia juga meminta aparat setempat juga turut memonitor setiap kegiatan publik di setiap wilayah kewenangannya.
"Pelaku sudah ditangkap polisi dan sedang diadili di pengadilan. Semoga pengadilan bisa menghukum seberat-beratnya dengan pasal sebanyak-banyaknya kepada pelaku yang biadab dan tidak bermoral ini," ucap dia.
Dalam kasus ini, dari 12 santriwati yang dicabuli Herry Wiryawan, telah lahir 8 anak yang lahir tanpa dinikahi.
"Anak-anak santriwati yang menjadi korban, sudah dan sedang diurus oleh tim DP3AKB provinsi Jawa Barat untuk trauma healing dan disiapkan pola pendidikan baru sesuai hak tumbuh kembangnya," ucap dia.
Saat ini, kasus cabul Herry Wirawan itu sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Pelaku sudah ditangkap polisi dan sedang diadili di pengadilan. Semoga pengadilan bisa menghukum seberat-beratnya dengan pasal sebanyak-banyaknya kepada pelaku yang biadab dan tidak bermoral ini," katanya.