Cerita Kriminal

Jambret Tak Berkutik Diringkus Tim Buser, Sudah Beraksi Sebanyak 15 Kali di Depok:Modus Pepet Wanita

Satreskrim Polres Metro Depok berhasil mengamankan seorang remaja pelaku jambret berinisial RRS (18). Ia telah beraksi sebanyak 15 kali di Depok.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
RSS (18), tersangka penjambretan digiring petugas di Polres Metro Depok, Kamis (9/12/2021). Satreskrim Polres Metro Depok berhasil mengamankan seorang remaja pelaku jambret berinisial RRS (18). Ia telah beraksi sebanyak 15 kali di Depok. 

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengimbau masyarakat agar waspada dan selalu menjaga barang bawaannya.

“Kami imbau masyarakat khususnya wanita untuk menjaga barang bawaannya, karena pelaku juga berani beraksi di tempat ramai,” kata Yogen di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Kamis (9/12/2021).

Baca juga: Ngaku Banyak Utang, Pria di Bekasi Nekat Jambret HP Guru Ngaji: Berakhir Bonyok Ditangkap Warga 

Terkait pelaku RRS yang telah diamankan, Yogen berujar yang bersangkutan mengakui selalu beraksi seorang diri dan menyasar kaum perempuan.

“Beraksi sendiri. Sasarannya selalu perempuan,” katanya.

Bahkan, dari hasil pengakuan pelaku telah beraksi sebanyak 15 kali di Kota Depok.

Baca juga: Mengerikan! Geng Motor di Kota Tangerang Sabet Wajah Gadis 14 Tahun dengan Sajam hingga Robek 

“Sudah 15 kali  (beraksi) di tahun ini di wilayah Depok, rata-rata di kawasan Cimanggis, Sukmajaya, dan sekitarnya,” beber AKBP Yogen Heroes Baruno.

Terakhir, Yogen berujar bahwa pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun lamanya.

“Pasal 365  KUHP kurungan penjara diatas lima tahun. Kami imbau masyarakat khususnya wanita untuk menjaga barang bawaannya, karena pelaku juga berani beraksi di tempat ramai,” pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved