Jeff Smith Beli LSD di Toko Online, Polisi Kejar Pemasok Narkoba untuk Sang Artis Sinetron

Polda Metro Jaya kini memburu pemasok narkoba untuk artis sinetron Jeff Smith. Sang artis membeli narkoba secara online.

Tribunjakarta.com
Polisi saat merilis kasus narkoba dengan tersangka artis Jeff Smith di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (19/4/2021). Polda Metro Jaya kini memburu pemasok narkoba untuk artis sinetron Jeff Smith. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya kini memburu pemasok narkoba untuk artis sinetron Jeff Smith.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Jeff Smith membeli narkoba secara online.

"Ini masih ditelusuri, bisa digambarkan yang bersangkutan mendaptkan (narkoba LSD) melalui online," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021).

Zulpan menambahkan, polisi kini tengah mendalami keterlibatan jaringan narkotika dalam kasus ini.

"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait dengan jaringan, pemasok, dan sebagainya. Tentunya ini masih dikejar oleh penyidik di lapangan," ujar dia.

Baca juga: Artis Jeff Smith Berdalih Pakai Narkoba Jenis LSD Agar Tidak Capek saat Kerja

Kepada polisi, Jeff Smith mengaku mengonsumsi narkoba karena alasan pekerjaan.

"Alasannya ya karena sebagai artis sinetron agar tidak capek, kemudian agar fokus dalam pekerjaannya. Ya seperti itu alasannya," kata Zulpan.

Jeff Smith menghabiskan uang puluhan juta Rupiah untuk membeli narkoba.

Pesinetron Jeff Smith.
Pesinetron Jeff Smith. (Dok. Pribadi)

Berdasarkan pengakuannya kepada penyidik, Jeff Smith membeli 50 lembar LSD.

Harga per lembarnya sebesar Rp 500 ribu. Artinya Jeff Smith menghabiskan uang hingga Rp 25 juta untuk membeli 50 lembar LSD.

"Jadi ini kecil ini ya, ini diletakkan di lidah ini satu lembarnya kalau di pasaran Rp 500 ribu," kata Zulpan.

Baca juga: Artis Sinetron Jeff Smith Gunakan Narkoba Jenis Baru, Polisi Amankan 2 Lembar LSD

Menurut Zulpan, LSD merupakan narkotika golongan 1 yang memiliki efek halusinasi saat dikonsumsi.

"Dampak yang ditimbulkan sama dengan penggunaan narkotika yang lain, halusinasi dan sebagainya. Dalam sehari dia bisa gunakan 4 lembar," ujar dia.

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap artis sinetron Jeff Smith di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021) sekitar pukul 18.30 WIB.

Jeff Smith dijerat Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved