Menanti Revisi UMP DKI 2022, Buruh Beri Peringatan Serius Kepada Gubernur Anies: Ancam Mogok Kerja
Massa buruh mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk merevisi Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Tahun 2022
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Massa buruh mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk merevisi Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Tahun 2022.
Kekecewaan terus digelorakan oleh ribuan para buruh di Jakarta dan berbagai wilayah lainnya.
Pasalnya, UMP yang mereka tuntut mengalami kenaikan 10 persen nyatanya hanya naik 0,85 persen untuk wilayah Jakarta.
Oleh sebab itu, melalui serentetan aksi unjuk rasa yang dilakukan mereka terus mendesak orang nomor satu di DKI ini untuk merevisi hasil UMP DKI Tahun 2022 tersebut.
"Menuntut kepada Bapak Gubernur Provinsi DKI Jakarta paling lambat 10 Desembet 2021 untuk merevisi surat Keputusan Gubernur terkait Upah Minimum Provinsi Tahun 2022, sesuai dengan janji yang pernah disampaikan secara terbuka pada tanggal 29 November 2021 dihadapan rlbuan peserta aksi dan diliput oleh berbagai media didepan Balai kota DKI Jakarta," isi keterangan tertulis buruh dikutip TribunJakarta.com, Kamis (9/12/2021).
Baca juga: UMP 2022 Tak Kunjung Direvisi Anies, Buruh: TGUPP Tak Berguna, Tidak Ada Kerjanya
Diketahui, Anies memang telah mengirimkan surat kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia terkait usulan peninjauan kembali formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Surat dengan nomor 533/-085.15 ini telah ditujukkan untuk Kemenaker RI pada 22 November 2021 lalu.

Usulan ini direkomendasikan lantaran Pemprov DKI melihat adanya ketidak sesuaian dan tidak terpenuhinya rasa keadilan antara formula penetapan UMP dengan kondisi di lapangan.
Hal inilah yang mendasari massa buruh menagih janji Anies.
UMP 2022 Tak Kunjung Direvisi Anies, Buruh Bersiap Lakukan Mogok Nasional
Ratusan buruh yang menggeruduk Balai Kota siap melaksanakan aksi mogok nasional setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak kunjung merevisi kebijakan soal kenaikan UMP 2022.
Baca juga: Niat Ketemu Anies Tagih Janji Manis UMP 2022, Buruh Kecewa: Hanya Buat Menyenangkan Kami Saja
Padahal, Anies sebelumnya sempat memberikan angin surga kepada buruh saat aksi demo pada 29 November 2021 lalu.
Saat itu, Anies sempat menjanjikan akan turut memperjuangkan agar UMP 2022 bisa naik lebih tinggi lagi.
Namun, orang nomor satu di DKI itu hingga kini belum bisa memberi kepastian kapan akan merevisi kebijakan soal UMP 2022 tersebut.
"Kalau belum ada kepastian mogok nasional pasti jadi. Karena semua akan melihat DKI, ketika DKI tidak ada kepastian, gubernur tidak revisi, provinsi lain melihat Jakarta," ucap Ketua DPD KSPSI DKI William Yani Wea, Rabu (8/12/2021).

Ia pun mengaku enggan berdiskusi lagi dengan Pemprov DKI soal kenaikan UMP 2022 ini.
Sebab, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu seharusnya bisa merevisi UMP 2022 tanpa harus meminta persetujuan Kementerian Ketenagakerjaan.
Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Ia pun meminta agar Anies tidak menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
"Tinggal diputuskan inflasinya berapa, pertumbuhan ekonomi bagaimana, tinggal diputuskan, tidak perlu ketemu stakeholder," ujarnya.
"Tidak perlu ketemu pengusaha, tidak perlu ketemu buruh, tinggal putuskan saja," sambungnya.
Baca juga: UMP 2022 Tak Kunjung Direvisi Anies, Buruh Bersiap Lakukan Mogok Nasional
Sebelumnya, massa buruh desak perwakilannya masuk ke dalam Balai Kota DKI, Jakarta Pusat.
Setelah melakukan aksi unjuk rasa di sejumlah titik termasuk di kawasan Patung Kuda, massa buruh dari berbagai federasi kembali mengepung Balai Kota DKI.
Mereka tiba sekira pukul 15.15 WIB dan langsung melakukan orasi lanjutan.
Kali ini, kehadiran mereka untuk menuntut janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan perihal formula penetapan UMP.
Mereka menuntut kabar terbaru dari hasil surat yang dikirimkan Anies kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia terkait usulan peninjauan kembali formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Surat dengan nomor 533/-085.15 ini telah ditujukkan untuk Kemenaker RI pada 22 November 2021 lalu.

Usulan ini direkomendasikan lantaran Pemprov DKI melihat adanya ketidak sesuaian dan tidak terpenuhinya rasa keadilan antara formula penetapan UMP dengan kondisi di lapangan.
Berdasarkan hal tersebut, massa buruh meminta perwakilan mereka diaudiensi dengan pihak Pemprov DKI.
Kembali kepung Balai Kota DKI

Massa buruh desak perwakilannya masuk ke dalam Balai Kota DKI, Jakarta Pusat.
Setelah melakukan aksi unjuk rasa di sejumlah titik termasuk di kawasan Patung Kuda, massa buruh dari berbagai federasi kembali mengepung Balai Kota DKI.
Mereka tiba sekira pukul 15.15 WIB dan langsung melakukan orasi lanjutan.
Baca juga: Massa Buruh Kepung Balai Kota DKI Sampai Sore, Pertanyakan Balasan Surat Anies ke Kemnaker RI
Kali ini, kehadiran mereka untuk menuntut janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan perihal formula penetapan UMP.
Mereka menuntut kabar terbaru dari hasil surat yang dikirimkan Anies kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia terkait usulan peninjauan kembali formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Baca juga: Buruh Demo di Kawasan Monas, Cek Penyesuaian Rute Bus Transjakarta Berikut!
Surat dengan nomor 533/-085.15 ini telah ditujukkan untuk Kemenaker RI pada 22 November 2021 lalu.
Usulan ini direkomendasikan lantaran Pemprov DKI melihat adanya ketidak sesuaian dan tidak terpenuhinya rasa keadilan antara formula penetapan UMP dengan kondisi di lapangan.
Berdasarkan hal tersebut, massa buruh meminta perwakilan mereka diaudiensi dengan pihak Pemprov DKI.