Cerita Kriminal
Kelakuan Ketua RT di Utan Kayu Minta Sabu Gratis ke Warga yang jadi Bandar
Ketua RT yang tercatat sebagai Sarjana S-1 dan bekerja wiraswasta itu mengaku menjadi pemakai sabu karena untuk menghilangkan beban pikiran
Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, MATRAMAN - Bukan menjaga wilayahnya agar bebas dari narkoba, AIK alias Dadang (45), Ketua RT 08 di Kelurahan Utan Kayu, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, justru ikut mengkonsumsi sabu bersama bandar di wilayahnya.
Alhasil, kelakuan oknum ketua RT tersebut membuatnya ditangkap polisi dan ditahan di Polrestro Jakarta Timur.
Dia diringkus jajaran Satresnarkoba Polrestro Jakarta Timur di rumah seorang bandar berinisial GS alias Jawir yang tidak lain merupakan warganya sendiri pada Kamis (9/12/2021).
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan berdasar penyidikan sementara Dadang mengaku sudah dua kali membeli paket sabu kepada Jawir.
"Kadang-kadang saudara AlK alias Adang meminta sabu secara gratis untuk dikonsumsi kepada saudara Jawir," kata Erwin di Mapolrestro Jakarta Timur, Jumat (10/12/2021).
Baca juga: Komplotan Bandar Narkoba yang Tabrak 2 Polisi di Cirebon Tertangkap, 61 Kg Sabu Ditemukan
Baca juga: Pelaku Begal Karyawati Basarnas Sempat Pesta Sabu Sebelum Beraksi, Lakukan Aksi Serupa di 2 TKP Lain
Dadang ditangkap saat asyik mengkonsumsi sabu bersama bandar bernama Jawir. Dan dia mengaku belum lama menjadi pengguna narkoba, yakni sejak November 2021.
Ketua RT yang tercatat sebagai Sarjana S-1 dan bekerja wiraswasta itu mengaku menjadi pemakai sabu karena untuk menghilangkan beban pikiran atas masalah keluarga yang dialaminya.
"Terhadap oknum Ketua RT ini disangkakan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009. Untuk bandar (Jawir) pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.
Baca juga: Komplotan Maling Bermodus Petugas PLN Gasak Rp 1,3 Miliar Ditangkap Polisi
Baca juga: Orang Pagi-pagi Sarapan, Ini Malah Nyabu Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kena Sindir Hakim Sidang
Dadang terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, sementara Jawir terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara kini ditahan di Rutan Mapolrestro Jakarta Timur.
Erwin menuturkan jajaran Satresnarkoba Polrestro Jakarta Timur kini sedang memburu bandar berinisial EPI yang selama ini diketahui memasok sabu kepada Jawir.
"Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.