Cerita Kriminal

Pelaku Begal Karyawati Basarnas Sempat Pesta Sabu Sebelum Beraksi, Lakukan Aksi Serupa di 2 TKP Lain

Tersangka eksekutor begal berinisial T (25) yang menewaskan karyawati Basarnas bernama Mita dipengaruhi narkoba sebelum melancarkan aksinya.

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS
Suasana rilis kasus begal karyawati Basarnas di Polres Metro Jakarta Pusat pada Selasa (16/11/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Tersangka eksekutor begal berinisial T (25) yang menewaskan karyawati Basarnas bernama Mita dipengaruhi narkoba sebelum melancarkan aksinya.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heryanto mengatakan pelaku bisa nekat hingga menewaskan korbannya lantaran mengonsumsi narkoba.

"Kenapa T berani melakukan tindakan keji, memang didasari penggunaan narkoba. Saudara T melakukan pesta sabu di Pulogadung sebelum beraksi," ujarnya saat rilis kasus tersebut di Polres Metro Jakarta Pusat pada Selasa (16/11/2021).

Setelah memakai narkoba, T bersama komplotannya mulai mencari mangsa.

Selain membegal Mita di Basarnas, mereka juga melakukan aksi kejahatan di dua tempat lain.

Baca juga: Sebelum Begal Karyawati Basarnas, Pelaku Sempat Lakukan 2 Tindakan Kriminal dalam Semalam

"Selain kejadian yang ada di Basarnas pada malam hari itu, mereka juga melakukan tindak pidana di 2 tkp lainnya," tambah Setyo.

Setyo mengatakan T sempat membegal korban dan melakukan pencurian motor di kawasan Jakarta Timur.

Suasana ungkap rilis kasus begal karyawati Basarnas di Polres Jakarta Pusat pada Selasa (16/11/2021).
Suasana ungkap rilis kasus begal karyawati Basarnas di Polres Jakarta Pusat pada Selasa (16/11/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS)

Setelah itu, T menuju kawasan Kemayoran dan membegal karyawati Basarnas tersebut.

"Pengakuan dari tersangka sewaktu diambil Hpnya, korban sempat melakukan perlawanan. Kemudian ditebas dengan celurit. Akhirnya korban jatuh," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, T dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman lebih dari lima tahun.

Sebelumnya, polisi lebih dulu menangkap tiga pelaku yang menewaskan Mita.

Baca juga: Polisi Tangkap Pembegal yang Hilangkan Nyawa Karyawati Basarnas, Pelaku di Bawah Pengaruh Narkoba

Mereka berinisial RP alias K, MG alias P dan MR alias E.

Para tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Pelaku di bawah pengaruh narkoba

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved