Cerita Kriminal
Pelaku Begal Karyawati Basarnas Sempat Pesta Sabu Sebelum Beraksi, Lakukan Aksi Serupa di 2 TKP Lain
Tersangka eksekutor begal berinisial T (25) yang menewaskan karyawati Basarnas bernama Mita dipengaruhi narkoba sebelum melancarkan aksinya.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Wahyu Septiana
Yusri menambahkan, hasil tes urine kepada tiga pelaku begal menunjukkan positif mengonsumsi narkotika.
"Hasil tes urine positif," ujar dia.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat (22/10/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.
Yusri mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap yaitu RP alias K, MG alias P, dan MR.
Baca juga: 2 Minggu PPKM Level 2, Pemprov DKI Belum Berencana Buka Tempat Hiburan Malam
Polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang berperan sebagai eksekutor atau yang menghajar korban.
"Satu pelaku lagi inisial T alias AD DPO (daftar pencarian orang) yang masih dalam pengejaran," kata Yusri.
Yusri menjelaskan, kasus bermula ketika korban dan kekasihnya sedang menunggu ojek online (ojol) di Jalan Angkasa Raya.
Tak berselang lama, empat pelaku yang berboncengan menggunakan dua sepeda motor menghampiri MN.
Salah satu pelaku sempat berteriak kepada korban.
Baca juga: Gubernur Anies Copot Lurah dan Bendahara Duri Kepa, Imbas Pinjam Duit Warga Rp264,5 Juta
"Pelaku inisial T yang DPO mengeluarkan satu kalimat 'kamu sudah mukul adik saya'. Korban nggak tahu apa-apa," ujar Yusri.
Ia menjelaskan, kalimat yang diucapkan pelaku hanya modus saat melakukan aksi begal.
"Ini hanya teknis pelaku untuk merebut barang korban.
Jadi kalimat ini enggak ada, karena korban sama pacarnya lagi nunggu.
Mereka berhenti langsung mengatakan gitu dan mengambil hp kprban dan membacok," ungkapnya.
Melihat kawanan begal, kekasih korban kabur.
Baca juga: Santap Paket Makanan Ulang Tahun, Belasan Warga Muara Baru Keracunan: Warga Muntah dan Rasakan Panas
Sedangkan pelaku mengeluarkan senjata tajam berupa celurit dan membacok korban hingga tewas.
"Tanpa melihat situasi, pelaku membacok korban dan mengambil HP Vivo dan korban meninggal dunia," tutur Yusri.
Ketiga pelaku kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)