Libur Nataru Tanpa PKKM Level 3, Pemkot Bekasi Buat Skema Pengetatan Buat Warga Keluar Daerah
Pemerintah pusat memastikan batal menerapkan PPKM Level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Salah satunya tentang, larangan melakukan perjalanan mudik bagi seluruh masyarakat dengan tujuan yang tidak primer, tidak penting atau tidak mendesak.
Selain itu, warga baik itu Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, karyawan BUMN/BUMD dan swasta diimbau untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.
Kemudian untuk seluruh satuan pendidikan di Kota Bekasi, diimbau agar menjadwalkan pengambilan rapor semester satu dilakukan Januari 2022 dan tidak meliburkam secara khusus siswa pada periode libur Nataru.
Periode libur Nataru berdasarkan surat edaran Pemkot Bekasi ini berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Dalam surat edaran tersebut, diatur juga tentang operasional tempat ibadah saat perayaan Natal di gereja maksimal 50 persen kapasitas dengan menghadirkan sistem daring.
Lalu untuk tempat-tempat pusat perbelanjaan, restoran kapasitas maksimal pengunjung 50 persen dan dilarang menggelar acara pesta malam tahun baru.