Pemprov DKI Bakal Gelar Rapat Lanjutan dengan Forkopimda Bahas Aturan Selama Nataru
Terlanjur teken PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru 2022, Pemprov DKI bakal lakukan rapat kembali dengan Forkopimda untuk penyesuaian aturan.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Terlanjur teken PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru 2022, Pemprov DKI Jakarta bakal lakukan rapat kembali dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk penyesuaian aturan.
Pemerintah telah membatalkan penerapan aturan tersebut, yang sejatinya akan diberlakukan pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 di seluruh wilayah Indonesia.
Adapun regulasi terbaru tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru Tahun 2022, yang dikeluarkan pada tanggal 9 Desember 2021 lalu.
Lantas bagaimana nasib DKI Jakarta setelah adanya Keputusan Gubernur soal PPKM level 3?
Terkait hal ini, Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akhirnya kembali buka suara.
Ia mengatakan pihaknya sedang mempelajari regulasi terbaru dan akan melakukan rapat kembali.
Baca juga: Anies Terlanjur Teken Keputusan PPKM Level 3 saat Nataru, Wagub Ariza: Kami Belajar dari Pengalaman
"Terkait Inmendagri yang baru keluar, kan baru keluar hari ini. Kita sedang pelajari. Nanti kita rapatkan dengan Forkopimda dalam rapat," katanya, Jumat (10/12/2021) malam.
Nantinya, rapat tersebut akan membahas hingga ke skema penjagaan yang akan diterapkan selama Nataru 2022.
Sebab, mengingat kondisi saat ini masih Pandemi Covid-19.
Baca juga: Terdampak Pandemi, Ibu Rumah Tangga hingga Pekerja Kena PHK Terima Bantuan Modal Alat Usaha
"Nanti saya kira kita akan diskusi kan dan kita akan rumuskan lalu. Kita akan rumuskan dan sampaikan. Kita tunggu. InsyaAllah kan waktunya masih cukup," jelasnya.
Sebelumnya diwartakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terlanjur meneken aturan soal PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 mendatang.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1430 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19 yang diterbitkan sejak 2 Desember lalu.
Baca juga: PPKM Level 3 Dibatalkan Luhut, Anies Terlanjur Teken Aturan, Gimana Nasib DKI saat Libur Nataru?
Dalam Kepgub itu dijelaskan bahwa PPKM Level 3 berlaku mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, aturan itu diterbitkan demi mencegah lonjakan kasus Covid-19 yang biasa terjadi setelah masa libur panjang.