Cerita Kriminal
TERKUAK Herry Wirawan Ternyata Rudapaksa 21 Santriwati Sejak 2016, Istri Pelaku Turut Terlibat?
TERKUAK fakta baru dalam kasus guru pesantren, Herry Wirawan yang merudapaksa 12 santriwatinya.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - TERKUAK fakta baru dalam kasus guru pesantren di Bandung bernama Herry Wirawan yang merudapaksa 12 santriwatinya.
Bukan cuma 12, korban rudapaksa Herry Wirawan ternyata berjumlah 21 santriwati, dalam kurun waktu sejak tahun 2016 sampai 2021.
TONTON JUGA
Hal tersebut diungkapkan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut.
Para korban tersebut bukan hanya warga Garut, melainkan ada yang berasal dari daerah lain.
Lantas apakah istri dari pria 36 tahun tersebut terlibat dalam kejahatan kemanusiaan itu?
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memastikan bahwa istri Herry Wirawan tak terlibat dalam tindakan bejat sang suami.
Sebelumnya, beredar dugaan masyarakat terkait keterlibatan sang istri.
Baca juga: Anak Punya Bayi Akibat Ulah Herry Wirawan, Ayah Korban Rasanya Ingin Habisi Pelaku: Saya Tak Segan
"Memang ada dugaan di masyarakat terkait keterlibatan istri. Tapi berdasarkan hasil persidangan yang terungkap, tidak ada (keterlibatan istri)," kata Pelaksana tugas (plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Riyono, di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Jumat (10/12/2021).
Dilansir dari Kompas.com, pernyataan tersebut pun diperkuat Jaksa kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung Agus Mujoko.
Agus Mujoko menegaskan mahwa istri Herry tak terlibat bahkan tak tahu perbuatan bejat suaminya.
"Tidak. Istrinya ini tidak terlibat. Istri tidak tahu menahu perbuatan suaminya," ujar Agus.
Baca juga: Ritual Ini Dijalankan Herry Wirawan Sebelum Rudapaksa 12 Santriwati, Korban Tegar Beri Kesaksian
Tindakan pencabulan dan pemerkosaan terhadap belasan korbannya itu tak hanya dilakukan di yayasan pesantren yang dipimpin Herry, tapi juga di tempat lain seperti hotel hingga apartemen.
"Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021. Pelaku adalah guru (ustaz) bidang keagamaan semacam pesantren, sekaligus pimpinan lembaga pendidikan itu," kata Riyono.
Derita Korban dan Keluarganya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/kondisi-rumah-di-kompleks-sinergi-antapani-kota-bandung.jpg)