Cerita Kriminal

'Biadab Banget Ini Orang' Respon Dedi Mulyadi Dengar Laporan Kades Warganya Korban Herry Wirawan

Anggota DPR RI Dedi Mulyadi tak bisa menyembunyikan kegeramannya kepada Herry Wirawan yang tega merudapaksa belasan santriwati.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
ist/tribunjabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 9 bayi. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi tak bisa menyembunyikan kegeramannya kepada Herry Wirawan yang tega merudapaksa belasan santriwati.

Kasus rudapaksa belasan santriwati yang dilakukan oknum guru agama, Herry Wirawan di Pondok Pesantren miliknya di Bandung, Jawa Barat.

Dilansir TribunJakarta.com dari Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel, mantan Bupati Purwakarta itu menghubungi kepala desa di Garut, Jawa Barat yang ada 8 warganya mondok di pesantren milik Herry Wirawan.

Dimana dari 8 warganya itu, ada empat yang menjadi korban pelecehan Herry Wirawan dan tiga diantaranya sampai melahirkan.

"Yang di desa saya ada 9 warga yang mondok di pesantren milik pelaku. Laki-laki 3 orang, perempuannya ada 5 orang," ujar pak Kades yang dihubungi Kang Dedi seperti dilansir TribunJakarta.com dari Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel, Senini (13/12/2021).

Baca juga: Tipu Muslihat Herry Sembunyikan Perbuatan Bejat Agar Tak Ketahuan Tetangga: Antar Santri Belanja

Kades itu menuturkan, tiga warganya yang sampai melahirkan ulah dari perbuatan Herry Wirawan itu masih dalam kondisi trauma.

Adapun, perbuatan itu telah berlangsung sejak beberapa tahun silam.

"Anaknya sudah ada yang 4 tahun, ada yang 1 tahun dan yang 4 bulan," kata kades menceritakan kondisi tiga warganya yang harus melahirkan anak lantaran tindakan bejat Herry Wirawan.

Guru pesantren boarding school bernama Herry Wirawan di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, rudapaksa 12 santri hingga melahirkan 8 anak dan dua santri tengah mengandung, mengejutkan banyak pihak.
Guru pesantren boarding school bernama Herry Wirawan di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, rudapaksa 12 santri hingga melahirkan 8 anak dan dua santri tengah mengandung, mengejutkan banyak pihak. (kolase Tribun Jabar)

Kronologi Bisa Mondok di Pesantren Pelaku

Alamat tiga warga yang sampai melahirkan ini berada di pedalaman wilayah Garut, Jawa Barat.

Sedangkan pesantren pelaku berada di Garut, Jawa Barat.

Kang Dedi pun menanyakan bagaimana ceritanya hingga banyak warga di desa itu yang bersekolah di pesantren milik pelaku.

Baca juga: Pakar Sebut Hukuman Kebiri untuk Herry Wirawan Malah Bikin Keenakan: Harus Dibikin Sesakit-Sakitnya

Sang kades menuturkan hal itu karena ada kerabat dari istri pelaku yang merupakan warganya.

"Dia ngasih tahu ada sekolah gratis dan udah diketahui sama Pak Ridwan Kamil dan Mang Uu (Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar).

Makanya orangtua semangat agar anaknya disekolahkan kesana," kata kades yang menyebut kondisi ekonomi keluarga dari para korban memang terbatas.

Bisa Terungkap Saat Hari Raya

Kepada Kang Dedi, kades itu menuturkan bahwa aksi bejat Herry Wirawan itu terungkap saat Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 ini.

Hal itu setelah satu warganya yang pulang di hari lebaran diketahui dalam kondisi hamil.

Dedi Mulyadi saat menghubungi seorang kades di Garut, Jawa Barat yang menjadi korban Herry Wirawan.
Dedi Mulyadi saat menghubungi seorang kades di Garut, Jawa Barat yang menjadi korban Herry Wirawan. (Kang Dedi Mulyadi Channel)

Untuk diketahui, para santriwati di pesantren milik Herry Wirawan memang hanya pulang di saat Hari Raya Idul Fitri saja.

"Anak kan pulangnya pas lebaran aja.

Karena kan (selama di pesantren) gabisa komunikasi dengan hape karena ketat katanya/

Pas yang pulang ada yang hamil saya curiga, pas ditanya dia menggingil 3 hari tiga malam ga keluar kamar bilang takut.

Pas dibujuk lebaran sehari saya ke rumahnya akhirnya dia cerita," papar Kades.

Kades kemudian langsung melaporkan hal itu ke polisi.

Baca juga: TERKUAK Herry Wirawan Ternyata Rudapaksa 21 Santriwati Sejak 2016, Istri Pelaku Turut Terlibat?

Alasan Selama Ini Tak Terungkap

Kepada kades itu, Kang Dedi menanyakan mengapa baru sekarang ulah bejat Herry Wirawan ini terungkap.

Padahal sudah ada satu warga di sana yang melahirkan anak akibat perbuatan pelaku empat tahun lalu.

"Karena kan yang sebelumnya lahirannya itu pas sebelum lebaran dan anaknya disimpan pelaku di Bandung, ada mess.

Saking bejatnya mau dibilang panti asuhan anak mungkin agar ada simpati dari pemerintah padahal itu anak pelaku sendiri," kata kades.

"Gila ini, ampun.

Luar biasa ini biadab banget manusia," geram Kang Dedi terhadap sosok Herry Wirawan.

Guru pesantren bejat Herry Wirawan
Guru pesantren bejat Herry Wirawan (Istimewa)

KPAI Desak Guru Pesantren yang Rudapaksa 12 Santri Diberi Hukuman Kebiri

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti meminta Herry Wirawan alias HW, guru pesantren yang merudapaksa 12 santrinya dihukum seberat-beratnya.

Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut HW dihukum 20 tahun penjara.

Jaksa mendakwakan HW dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak.

Retno pun menilai hukuman 20 tahun penjara sudah pantas diberikan ke pelaku.

Terlebih pelaku merupakan tenaga pendidik yang berada di lingkungan dekat para korban.

"Untuk kasus ini tuntutannya 15 tahun maksimal. Namun karena pelaku orang terdekat korban maka ada pemberatan."

Baca juga: Siasat Herry Wirawan Tutupi Aksi Bejat ke 12 Santriawati, Korban Dilarang Ngobrol Bareng Tetangga

"Pemberatan itu sepertiga dari 15 tahun itu 5 tahun, maka ditambahkan jadi 20 tahun."

"Ini sudah tepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Retno dalam tayangan YouTube TV One, Jumat (10/12/2021).

Ia pun berharap nantinya majelis hakim menetapkan hukuman penjara selama 20 tahun itu ke pelaku.

Selain pidana, Retno menilai perlu adanya hukuman tambahan bagi HW berupa hukuman kebiri.

Hukuman tambahan itu, kata Retno, bisa dilakukan setelah pelaku sudah menyelesaikan masa hukum pokoknya.

"Hukuman tambahan yang saya maksud adalah Kebiri, karena dalam UU ini kebiri ini diperkenankan pada pelaku yang tentu saja perbuatan bejat ya," ujar dia.

Menurut Retno, fakta-fakta yang terungkap soal aksi bejat HW itu bisa mengabulkan hukuman kebiri bagi pelaku.

Seperti korban tindakan bejat pelaku yang melebih dari 1 orang.

Untuk itu, pihaknya mendesak majelis hakim untuk bisa memberikan hukuman kebiri ke pelaku.

"Ini bisa dilakukan karena korbannya lebih dari satu,yang kedua pelaku melakukannya berkali-kali tidak mungkin satu kali, ketika korbannya bisa hamil."

"Oleh karena itu, memenuhi unsur hukum tambahan kebiri. Jadi bersangkutan bisa dihukum kebiri."

"Itu akan menjadi keputusan hakim yang harus didorong bersama," tegas dia.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Shella Latifa A)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved