Cerita Kriminal

Tawuran Pelajar di Serpong Dipicu Kalah Tanding Futsal, 1 Orang Tewas Dibacok, 4 Pelaku Ditangkap

"Awalnya mereka janjian melalui DM instagram untuk janjian melakukan tawuran. Alhasil, peristiwa itu merengut korban jiwa," ungkap Iman.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
Tribunnews
Ilustrasi tawuran pelajar 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Tawuran antar-pelajar SMK Islamic Ciputat dan SMK Ruhama Ciputat di Jalan Raya Ciater, Serpong, Tangerang Selatan, pada Rabu lalu mengakibatkan seorang pelajar tewas terkena sabetan senjata tajam.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, empat pelajar yang diduga sebagai pelaku ditangkap Polres Tangerang Selatan. Keempatnya yakni MI, SWS, HN dan MD.

Demikian disampaikan Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Tangsel, Senin (13/12/2021).

Imam mengatakan tawuran antar-pejar itu dipicu saling ejek usai salah satu kelompok kalah dalam pertandingan futsal.

"Korban meninggal dunia dirumah sakit karena luka ditangan yang cukup parab dan kehabisan banyak darah dan tidak terselamatkan," ujar Iman.

Baca juga: Tawuran Pelajar Bersenjata Tajam Pecah di Serpong, Satu Korban Tak Terselamatkan

Tawuran antar-pelajar SMK Islamic Ciputat dan SMK Ruhama Ciputat terjadi di Jalan Raya Ciater, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel, pada 8 Desember 2021 pada pukul 16.30 WIB.

Kejadian berdarah itu terekam kamera warga. 

Tawuran dipicu saling ejek saat usai bertanding futsal di Super Shot, Tanah Tinggal, Jombang, Ciputat.

Baca juga: Cari Musuh Tawuran, Tujuh Bocah di Duren Sawit Malah Berakhir di Kantor Polisi

Baca juga: Polres Jakarta Barat Amankan 3 Pemuda yang Hendak Tawuran: Stik Golf dan Celurit Jadi Alat Bukti

"Awalnya mereka janjian melalui DM instagram untuk janjian melakukan tawuran. Alhasil, peristiwa itu merengut korban jiwa," ungkap Iman.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti, satu lembar visum et repertum, seragam sekolah, sepatu, kaos kaki, baju kaos, jaket, dari kasus tawuran gara-gara kalah tanding futsal ini.

Baca juga: Tersangka Kasus Tawuran PP VS FBR di Tangerang Terus Bertambah, 3 Di Antaranya Terjerat Narkoba

Baca juga: Bentrok Antar-Geng Motor Pecah di Jalan Gajah Mada Taman Sari, 8 Remaja Bersajam Dicokok Polisi

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin, di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Tangsel, Senin (13/12/2021).
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin, di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Tangsel, Senin (13/12/2021). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Kemudian satu unit motor Aerox, satu unit motor Honda Beat, empat buah celurit, dua buah samurai, dua buah klewang dan satu buah golok sisir.

Keempat pelajar itu dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 Ayat 1 dan 2 ke-3 tentang Kekerasan Terhadap Anak di bawah Umur.

"Dengan ancaman penjara selama 15 tahun," pungkas Iman.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved