Kaleidoskop 2021

Kaleidoskop 2021 di Jakarta Utara: Putra Raja Dangdut Tersandung Kasus Narkoba untuk Kedua Kalinya

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap penyanyi dangdut Muhammad Ridho Rhoma (32), pada 4 Februari 2021.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
Tribunnews.com/Herudin
Raja Dangdut Rhoma Irama mendampingi putranya pedangdut Ridho Rhoma yang bebas bersyarat setelah menjalani hukuman kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020). (Inset) Terbaru, Ridho Rhoma kembali tersandung kasus penyalahgunaan narkoba dan dihadirkan dalam ekspose di Polres Tanjung Priok, Senin (8/2/2021). Saat Ridho Rhoma ditangkap, polisi menemukan tiga butir ekstasi di dalam bungkus rokok yang disimpan di kantung celananya. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Sepanjang tahun 2021, sejumlah artis maupun musisi ditangkap polisi karena terjerat kasus narkoba.

Di awal tahun lalu, kabar cukup menghebohkan soal musisi terjerat narkoba datang dari Jakarta Utara.

Tepat pada 4 Februari 2021, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap penyanyi dangdut Muhammad Ridho Rhoma (32).

Penangkapan Ridho Rhoma sempat menjadi perhatian khayalak lantaran ini bukan pertama kalinya putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu tersandung kasus narkoba.

Ridho, pada 2017 lalu, juga menjadi pesakitan atas kasus serupa.

Baca juga: Terungkap Alasan Ridho Rhoma Konsumsi Pil Ekstasi, Polisi: Hanya Untuk Senang-Senang

Jika pada 2017 Ridho Rhoma ditangkap karena mengonsumsi sabu-sabu, di awal tahun 2021 ini yang bersangkutan mengasup pil ekstasi.

Kala itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Ridho dibekuk dengan barang bukti tiga butir pil ekstasi.

Penyanyi dangdut Ridho Rhoma (tengah) kembali ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma (tengah) kembali ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkotika. (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti tiga butir pil ekstasi.

"Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap MR alias RR ( Ridho Rhoma) ini, ditemukan pada kantong celananya barang bukti jenis ekstasi sebanyak tiga butir," kata Yusri dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021) silam.

Ridho diamankan polisi dari salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan.

Selain Ridho, polisi juga mengamankan dua pria lainnya yang berstatus sebagai saksi.

Atas perbuatannya, Ridho Rhoma dijerat pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pedangdut Ridho Rhoma (32) saat diekspose di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (8/2/2021).
Pedangdut Ridho Rhoma (32) saat diekspose di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (8/2/2021). (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

"Ini penjara paling lama 4 tahun," ucap Yusri.

Adapun pada kasus pertamanya yakni Maret 2017 lalu, Ridho Rhoma ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,7 gram beserta alat hisap.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved