Kaleidoskop 2021
Kaleidoskop 2021 di Jakarta Utara: Putra Raja Dangdut Tersandung Kasus Narkoba untuk Kedua Kalinya
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap penyanyi dangdut Muhammad Ridho Rhoma (32), pada 4 Februari 2021.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
Kemudian, Ridho Rhoma dihukum 10 bulan rehabilitasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Dia sempat menghirup udara segar pada 25 Januari 2018.
Baca juga: Ridho Rhoma Kembali Mendekam di Penjara Selama 2 Tahun, Rhoma Irama Ungkap Kondisi Putranya
Namun Ridho Rhoma harus kembali menjalani masa pidana karena Mahkama Agung memperberat hukumannya menjadi 18 bulan atau 1,5 tahun penjara.
Setelahnya, Ridho Rhoma kembali bebas pada 8 Januari 2020.
Ridho Rhoma ditangkap bersama dua pria lain yang merupakan rekannya.
"Kami mengamankan MR alias RR di salah satu apartemen di daerah Jakarta Selatan," kata Yusri.
"Di dalam apartemen itu ada tiga orang, yakni MR dan kedua rekannya," sambung Yusri.

Dalam penangkapan ini, polisi mendapati barang bukti tiga butir ekstasi.
Barang haram tersebut didapatkan dari kantong celana Ridho, tepatnya berada dalam bungkus rokok.
Polisi kemudian menggiring ketiga orang tersebut ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok guna pemeriksaan lanjutan.
"Kita lakukan tes urin terhadap MR atau RR, hasilnya positif metamfetamin dan amfetamin," kata Yusri.
"Untuk kedua rekannya itu negatif, kita jadikan saksi. Ini masih kita dalami," sambungnya.
Baca juga: Ridho Rhoma Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Berikut Profil hingga Jejak Kariernya di Musik Dangdut
Ridho Rhoma: Saya Berjuang Melawan Adiksi
Ketika ditangkap Februari lalu dan diekspose di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Ridho mengutarakan permintaan maafnya.
Ridho meminta maaf kepada kedua orangtuanya karena kembali terjun ke dunia narkoba di tengah perjuangannya melawan adiksi.