Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Dimulai Hari Ini, Simak Cara Daftar, Syarat serta Lokasinya

Dimulai hari ini, berikut syarat dan cara daftar vaksinasi anak usia 6-11 tahun.

Editor: Muji Lestari
Shutterstock via Kompas
Ilustrasi 

TRIBUNJAKARTA.COM - Dimulai hari ini, berikut syarat dan cara daftar vaksinasi anak usia 6-11 tahun.

Pemerintah memutuskan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada anak usia 6-11 tahun dimulai hari ini, Selasa (14/12/2021).

Hal itu diatur melalui Keputusan Menteri Kesehatan NNomor HK.01.07/Menkes/6688/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Anak Usia 6-11 Tahun yang diterbitkan Senin (13/12/2021).

Baca juga: Daftar 10 Lokasi Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 6-11 Tahun di Jakarta Selatan

Cara daftar vaksinasi anak

Tidak ada cara khusus untuk mendaftarkan anak-anak yang akan diikutkan vaksinasi ini.

Nadia mengatakan cukup datang ke lokasi vaksinasi dan melakukan pendaftaran di sana.

Setelah itu, akan dilakukan skrining kesehatan oleh petugas untuk mengetahui apakah anak yang bersangkutan bisa atau tidak mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.

Baca juga: Vaksinasi Anak 6-11 Tahun di Jakarta Utara Sasar 170 Ribu Peserta

Syarat penerima vaksin anak

Ada sejumlah persyaratan, baik aspek kesehahtan dan aspek administratif yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan vaksin Covid-19.

Syarat administratif yang dimaksud adalah anak sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan masuk dalam Kartu Keluarga (KK).

"Ya (NIK wajib), karena untuk masuk ke pendaftaran pakai NIK. Kalau tidak ada NIK kan sudah ada surat edaran untuk bisa membuat NIK di Dukcapil," ujar Nadia.

Sementara untuk aspek kesehatan, Nadia memaparkan ada sejumlah kondisi yang harus dipenuhi.

"Salah satu syaratnya adalah tekanan darah di atas 140/90, tidak dapat vaksin lain kurang dari 3 minggu, penyintas Covid-19 ringan ditunda satu bulan, tidak demam," papar Nadia.

Ilustrasi vaksinasi anak
Ilustrasi vaksinasi anak (Shutterstock via Kompas)

Sementara anak dengan kondisi kesehatan tertentu, seperti memiliki kelainan dan alergi berat, harus melaksanakan vaksinasi di rumah sakit.

"Yang kelainan dan alergi berat di RS, yang sakit leukimia atau autoimun ditentukan dari rekomendasi dokter yang merawatnya," jelas Nadia.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved