Munarman Ditangkap Densus 88

Terisak Bacakan Eksepsi di pengadilan, Munarman: Semoga yang Memfitnah Saya Diazab

Munarman yang dihadirkan secara langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (15/12/2021) sempat terisak saat.

Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
ISTIMEWA
Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dilaporkan ke Polda Metro Jaya. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman terisak saat membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penunut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Munarman yang dihadirkan secara langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (15/12/2021) sempat terisak saat awal menyampaikan eksepsi pribadinya.

Suaranya terdengar terisak dan sempat tertahan sebelum membacakan eksepsi berisi bantahan bahwa dia terlibat tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan JPU terhadapnya.

“Alhamdulillah proses sidang ini akhirnya bisa terlaksana setelah menunggu selama delapan bulan Alhamdulillah,” kata Munarman setelah sempat terdiam di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021).

Melalui eksepsi yang dibuatnya pribadi dari Rutan Polda Metro Jaya tempatnya ditahan, dia mengaku merasa terzalimi karena ditetapkan sebagai tersangka kasus terorisme.

Menurutnya sangkaan yang kini membuatnya duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu merupakan rekayasa sistematis dan upaya pembungkaman dirinya.

“Semoga semua yang telah memfitnah saya melalui berbagai rekayasa yang sistematis tersebut mendapatkan azab dari Allah SWT," ujarnya.

Anggota tim penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021).
Anggota tim penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021). (Bima Putra / Tribun Jakarta)

Baca juga: Munarman Anggap Penetapan Tersangka Teroris Dirinya Cacat Hukum dan Layak Masuk Rekor Dunia

Anggota tim penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar membenarkan bila kliennya merasa sedih ketika awal membacakan eksepsi karena merasa terzalimi dalam kasus yang menjeratnya.

Meski tidak sampai meneteskan air mata, Aziz menjelaskan saat awal membacakan eksepsi itu Munarman bersedih karena merasa jadi korban ketidakadilan penegakan hukum.

“Bahkan tadi beliau mengatakan kenapa nggak sekalian saja beliau dituduh yang terlibat dalam pembunuhan Firaun kenapa nggak sekalian juga beliau terlibat dalam dugaan membuat keringnya Laut Mati,” tutur Aziz.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved