Munarman Ditangkap Densus 88
Munarman Anggap Penetapan Tersangka Teroris Dirinya Cacat Hukum dan Layak Masuk Rekor Dunia
Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman menolak penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme yang dilakukan Densus 88.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman menolak penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme yang dilakukan Densus 88 Antiteror Mabes Polri.
Dalam eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU yang dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Munarman penetapan tersangka tidak sesuai prosedur.
"Sungguh hebat luar biasa dan patut diusulkan untuk masuk Guinness World Records cara kerja dalam penetapan saya sebagai tersangka tersebut," kata Munarman di Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021).
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap dirinya tidak didukung dengan alat bukti yang cukup, hanya satu alat bukti dan penggiringan opini dari keterangan narapidana terorisme lainnya.
Serta tidak sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PPU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, Pasal 28 ayat 1 UU 1945, dan Pasal 1 angka 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga: Sidang Digelar Offline, Munarman Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Naik Mobil Tahanan
"Penetapan tersangka terhadap saya adalah cacat hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka tersebut harus dibatalkan," ujarnya.
Munarman juga menilai penetapan tersangka terhadapnya berkaitan dengan pernyataan dia yang membantah bahwa enam anggota Laskar FPI pengawal Rizieq Shihab memiliki senjata api.
Menurut dia, sejak kasus penembakan yang menewaskan enam anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek itu dia menjadi target sejumlah pihak yang berujung penetapan tersangka.
Baca juga: Besok, Pengadilan Negeri Jakarta Timur Gelar Sidang Eksepsi Kasus Terorisme Munarman
"Bahwa bermula dari pernyataan saya yang membela pembantaian keji yang tidak berprikemanusian dalam kasus pembantaian enam orang pengawal Habib Rizieq yang menyebabkan diri saya menjadi target," tuturnya.
Pada sidang sebelumnya JPU mendakwa Munarman melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana diatur UU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Di antaranya agenda baiat atau pernyataan sumpah setia kepada ISIS di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021)
Atas hal itu JPU mendakwa Munarman dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.