Munarman Ditangkap Densus 88
Besok, Pengadilan Negeri Jakarta Timur Gelar Sidang Eksepsi Kasus Terorisme Munarman
Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme eks Sekretaris Umum FPI, Munarman, Rabu (15/12)
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme eks Sekretaris Umum FPI, Munarman pada Rabu (15/12/2021)
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penunut Umum (JPU).
"Sidang dimulai pukul 09.00 WIB dengan menghadirkan terdakwa di ruang sidang," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat dikonfirmasi Selasa (14/12/2021).
Sementara anggota tim penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar menuturkan bila pihaknya masih dalam proses untuk menyiapkan eksepsi guna membantah dakwaan JPU.
Rencananya pada sidang besok Munarman bakal menyampaikan eksepsi buatannya sendiri, dan tim penasihat hukum juga menyampaikan eksepsi buatan mereka.
Baca juga: Munarman Didakwa Gerakan Orang Lakukan Tindak Pidana Terorisme Terafiliasi ISIS
"Proses (pembuatan eksepsi)," ujar Aziz.
Pada sidang Rabu (8/12/2021) sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan Munarman agar sidang digelar offline.
Majelis Hakim setuju menghadirkan Munarman di ruang sidang karena sejumlah pertimbangan, di antaranya agar sidang tidak mengalami gangguan teknis seperti sinyal.
Serta dengan persyaratan bahwa Munarman dan tim penasihat hukum mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama proses sidang berjalan hingga akhir nanti.
"Mengabulkan permohonan, memerintahkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) menghadirkan terdakwa pada sidang selanjutnya secara offline," tutur Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (14/12/2021).
Pada sidang sebelumnya JPU juga mendakwa Munarman melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana diatur UU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Di antaranya agenda baiat atau pernyataan sumpah setia kepada ISIS di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Baca juga: Sebut Dakwaa JPU Ada yang Keliru, Munarman Akan Buat Eksepsi Sendiri pada Sidang Lanjutan
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
Dalam dakwaannya kegiatan terorisme tersebut ditujukan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/aziz-ynr.jpg)