Munarman Ditangkap Densus 88
Sidang Digelar Offline, Munarman Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Naik Mobil Tahanan
Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk dihadirkan sebagai terdakwa perkara dugaan tindak pidana terorisme.
Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk dihadirkan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme.
Pantauan di lokasi, menggunakan mobil tahanan Polda Metro Jaya dengan pengawalan aparat Munarman tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (15/12/2021) sekira pukul 09.06 WIB.
Namun sosok Munarman tidak terlihat karena kaca mobil terlampau gelap, hanya terlihat sopir dan aparat yang mengawal Munarman untuk dibawa ke ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Munarman dihadirkan langsung di ruang sidang setelah pada sidang Rabu (8/12/2021) Majelis Hakim mengabulkan permohonan agar sidang digelar offline, tidak secara online.
Beda dengan sidang sebelumnya, pada sidang beragenda pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penunut Umum (JPU) penjagaan aparat lebih diperketat.
Sejumlah personel Polri membentuk pagar betis saat berjaga di depan pagar Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada bagian dalam Pengadilan pun ditempatkan personel gabungan.
Tim penasihat hukum Munarman dan awak media yang meliput bahkan tidak diperbolehkan masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur hingga mobil tahanan masuk.
Baca juga: Bakal Hadir Langsung di PN Jaktim, Munarman Bakal Bacakan Eksepsi Saat Sidang Hari Ini
Di pintu masuk personel Polri memeriksa satu per satu barang bawaan pengunjung, tanda pengenal hingga barang yang dianggap berbahaya seperti korek api ditahan petugas.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, memastikan agenda sidang kali ini, Munarman akan membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Agenda tersebut sebagaimana keputusan majelis hakim pada persidangan sebelumnya.
"Iya betul, (dihadirkan langsung) sekitar pukul 09.00 Wib," kata Humas.
Sebagai catatan, TribunJakarta.com tidak menulis nama Humas dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena menyangkut perkara terorisme.
Kerahasiaan identitas majelis hakim ini diatur dalam pasal 34 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan pasal 64 PP 77 tahun 2019.
Dalam kedua pasal itu diatur penegak hukum dan aparat keamanan yang menangani terorisme meliputi penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan mendapat perlindungan.