Munarman Ditangkap Densus 88
Bakal Hadir Langsung di PN Jaktim, Munarman Bakal Bacakan Eksepsi Saat Sidang Hari Ini
PN Jakarta Timur dijadwalkan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman pada hari ini, Rabu (15/12/2021).
TRIBUNJAKARTA.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Timur dijadwalkan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman pada hari ini, Rabu (15/12/2021).
Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu rencananya bakal menghadiri secara langsung persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Munarman akan membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan, agenda tersebut sebagaimana keputusan majelis hakim pada persidangan sebelumnya.
"Iya betul, (dihadirkan langsung) sekitar pukul 09.00 Wib," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (14/12/2021).
Baca juga: Besok, Pengadilan Negeri Jakarta Timur Gelar Sidang Eksepsi Kasus Terorisme Munarman
Sebagai catatan, TribunJakarta.com tidak menulis nama Humas dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena menyangkut perkara terorisme.
Kerahasiaan identitas majelis hakim ini diatur dalam pasal 34 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan pasal 64 PP 77 tahun 2019.

Dalam kedua pasal itu diatur penegak hukum dan aparat keamanan yang menangani terorisme meliputi penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan mendapat perlindungan.
Sementara itu kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya masih belum bisa menjelaskan lebih rinci terkait teknis pembacaan eksepsi besok (hari ini,Red).
Sebab kata dia, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyusunan eksepsi untuk dibacakan kliennya dalam persidangan.
"Ini kami masih proses (penyusunan) eksepsi, besok (hari ini,-Red) dijelaskan ya," singkat Aziz.
Baca juga: Kapolres Jaktim Tunggu Informasi Intelejen Soal Pengamanan Sidang Offline Munarman
Diketahui, keputusan untuk menghadirkan Munarman secara langsung dalam sidang selanjutnya merupakan, putusan majelis hakim yang mengabulkan permohonan kuasa hukum dan terdakwa.
Keputusan itu diambil setelah majelis hakim memikirkan beberapa pertimbangan termasuk jaringan sinyal jika Munarman mengikuti sidang via daring.
Baca juga: Permohonan Dikabulkan Hakim, Sidang Terorisme Munarman Bakal Digelar Secara Offline di PN Jaktim
"Menimbang bahwa berdasarkan permohonan penuntut umum menghadirkan terdakwa online, menimbang pihak terdakwa sudah ajukan permohonan perihal permohonan sidang offline untuk menghadirkan Terdakwa Munarman, bahwa permohonan itu berjanji akan ikuti prokes. Menimbang bahwa Majelis Hakim memungkinkan sidang online tidak bisa lancar mengingat sinyal, maka sidang offline terdakwa dapat dikabulkan," ucap hakim dalam penetapannya pada sidang Rabu pekan lalu.
Baca juga: Munarman Bakal Buat Eksepsi Sendiri Tanggapi Dakwaan JPU di Kasus Terorisme
Diketahui, dalam perkara ini, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme.