3 Pelajar Diciduk Saat Mau Tawuran di Bekasi, Sajam Disita: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Polsek Setu Polres Metro Bekasi meringkus tiga orang pelajar, mereka hendak melakukan tawuran dengan membawa belasan senjata tajam.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, SETU - Polsek Setu Polres Metro Bekasi meringkus tiga orang pelajar, mereka hendak melakukan tawuran dengan membawa belasan senjata tajam.
Kapolsek Setu AKP Mukmin mengatakan, tiga pelajar ditangkap di Jalan Raya Setu Cileungsi, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Rabu (15/12/2021) malam.
"Mereka sedang berkumpul hendak melakukan tawuran, tiga orang kami amankan IM, W dan TS, "kata Mukmin, Kamis (16/12/2021).
Dia menjelaskan, anggota gabung sedang melakukan patroli langsung menghampiri kelompok remaja yang sedang berkumpul tersebut.
Beberapa dari mereka sempat melarikan diri, tiga pelajar berhasil diamankan dan langsung dilakukan penggeledahan.
Baca juga: Kumpul-kumpul Bawa Sajam Diduga Hendak Tawuran, Remaja 16 Tahun di Cakung Diangkut Polisi
"Hasil dari keterangan yang kita dapat mereka akan tawuran di wilayah Bekas Timur," jelasnya.
Saat digeledah, terdapat tas berisi senjata tajam berbagai jenis dengan jumlah mencapai belasan unit.

"Diamankan adalah 16 senjata tajam jenis celurit sisa pelajar melarikan diri kami kejar karena di wilayah bekasi cukup sering terjadi tawuran," paparnya.
Ketiga pelajar yang ditangkap kini mendekam di tahanan Polsek Setu, mereka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
