Antisipasi Virus Corona di DKI
Anak 6-11 Tahun di DKI Mulai Disuntik Vaksin Covid-19, Simak Syarat dan Ketentuannya!
Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta memberikan penjelasan mengenai syarat dan ketentuan anak yang bisa vaksinasi Covid-19 di fasilitas kesehatan
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta telah memulai vaksinasi Covid-19 untuk kelompok anak usia 6-11 tahun.
Vaksinasi ini digelar di sekolah dan fasilitas kesehatan sejak Selasa (14/12/2021) dan ditargetkan 1,1 juta anak di ibu kota bakal disuntik vaksin Covid-19.
Namun, tidak seluruh anak usia 6-11 tahun dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 di Jakarta.
Lantas, apa saja syarat dan ketentuan agar anak 6-11 tahun dapat mengikuti vaksinasi tersebut?
Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta memberikan penjelasan mengenai syarat dan ketentuan anak yang bisa vaksinasi Covid-19 di fasilitas kesehatan (faskes) DKI Jakarta. Di antaranya syarat tempat tinggal atau bersekolah.
Baca juga: Pancing Minat Vaksinasi, Murid SD di Tambora Diberi Hadiah Sepeda dan Dihibur Badut
“Sehubungan dikeluarkannya surat Kemenkes mengenai baru 115 kabupaten/kota di Indonesia yang boleh melaksanakan vaksinasi anak, maka Dinkes DKI mengeluarkan surat penjelasan. Bahwa anak yang dapat disuntikkan di faskes DKI Jakarta adalah yang memiliki NIK/domisili/bersekolah di DKI Jakarta,” ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/12/2021).
Berikut ini syarat vaksinas Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun di DKI Jakarta saat ini adalah:
1. Untuk pelaksanaan di sekolah dalam wilayah Provinsi DKI Jakarta, sasaran vaksinasi adalah siswa didik yang bersekolah di tempat vaksinasi, baik yang berstatus penduduk DKI Jakarta maupun di luar DKI Jakarta.
Baca juga: Rumah Sakit di Kota Tangerang Antisipasi Lonjakan Pasien Covid-19 Varian Omricon
Baca juga: Gelar Vaksinasi Massal, TMP Jawa Barat Siapkan 500 Dosis Jenis Sinovac dan Pfizer
2. Untuk pelaksanaan selain di sekolah, maka sasaran vaksinasi yang dapat menerima layanan vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun di wilayah DKI Jakarta terbatas pada.
a. Anak yang berstatus penduduk DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau Kartu Identitas Anak (KIA) yang mencantumkan alamat tinggal di wilayah DKI Jakarta.
b. Anak yang berstatus bukan penduduk DKI Jakarta dan tidak terdaftar sebagai siswa di satuan Pendidikan di DKI Jakarta, namun bertempat tinggal di DKI Jakarta dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan domisili dari RT sesuai alamat tinggal di wilayah DKI Jakarta dan telah terdaftar di aplikasi data warga.
Baca juga: Kejar 1,1 Juta Anak, Disdik DKI Targetkan 10 Ribu Anak Disuntik Vaksin Setiap Hari
Adapun dari jumlah total anak usia 6-11 tahun yang terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yakni sebanyak 1,1 juta anak, bisa divaksinasi di tiga tempat, yakni sekolah, puskesmas dan rumah sakit, serta sentra vaksinasi di komunitas.
Dengan membawa membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak, mereka dapat segera disuntik vaksin.
"Sebelum anak disuntik vaksin COVID-19, dilakukan dulu proses skrining kesehatan dan vaksin yang digunakan adalah vaksin Bio Farma dan/atau Coronavac yang telah memiliki Emergency Use Authorization (EUA)," jelasnya.