CPNS Jakarta
Cara Cek Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021, Ini Tahapan Selanjutnya Setelah Dinyatakan Lolos
Ini cara cek pengumuman hasil SKD dan SKB CPNS 2021, serta tahapan selanjutnya yang akan dilalui peserta.
TRIBUNJAKARTA.COM - Ini cara cek pengumuman hasil SKD dan SKB CPNS 2021, serta tahapan selanjutnya yang akan dilalui peserta.
Hasil SKD dan SKB Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 Tahap 1 telah diumumkan pada Kamis (9/12/2021) dan Jumat (10/12/2021), lalu.
Sementara, untuk Tahap ke-2 akan diumumkan pada tanggal 3-4 Januari 2022, mendatang.
Pengumuman tersebut sesuai dengan Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 mengenai jadwal lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru tahun 2021.
Baca juga: Cara Menghitung Nilai Kelulusan Akhir CPNS 2021, IPK hingga Usia Jadi Penentu
Cara Cek Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 melalui SSCASN
- Buka laman sscasn.bkn.go.id
- Masukkan NIK dan password untuk login
- Setelah login, klik halaman selanjutnya yang memuat resume pendaftaran dengan keterangan kelolosan setiap tahap
Baca juga: Ketentuan dan Tata Tertib SKB CPNS 2021 yang Wajib Dipatuhi, Jangan Sampai Kena Diskualifikasi!
- Informasi hasil SKD dan SKB CPNS akan ditampilkan
Cara Cek Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 melalui Kanal Resmi Instansi
Peserta dapat mengecek pengumuman melalui laman atau media sosial resmi masing-masing instansi yang dilamar.
Caranya dengan membuka website penerimaan CPNS di masing-masing instansi pemerintah.
Penilaian SKD dan SKB CPNS 2021
Dikutip dari Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021, pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh ketua panitia seleksi nasional (Panselnas).
Untuk hasil integrasi nilai tersebut dihitung sebesar 40 persen SKD dan 60 persen SKB.