DKI Terapkan PPKM Level 1, Mal Buka Sampai 22.00 WIB Tapi Tak Boleh Gelar Event Natal dan Tahun Baru

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang jam operasional mal hingga pukul 22.00 WIB selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Pebby Adhe Liana / Tribun Jakarta
Pengunjung berfoto dengan latar Kutub Utara di Summarecon Mall Kelapa Gading. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang jam operasional mal atau pusat perbelanjaan hingga pukul 22.00 WIB selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang jam operasional mal atau pusat perbelanjaan hingga pukul 22.00 WIB selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 Tahun 2021 tentang PPKM level 1.

Adapun aturan itu berlaku mulai 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa jam operasional mal atau pusat perbelanjaan diperpanjang dari hanya sampai pukul 21.00 WIB menjadi 22.00 WIB.

"Diberlakukan perpanjangan jam operasional pada pusat perbelanjaan dan mal menjadi pukul 09.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB," tulis Anies dalam Kepgub itu dikutip Kamis (16/12/2021).

Baca juga: BP BUMD Ungkap Alasan Anies Copot Dirut PAM Jaya: Enggak Ada Masalah, Cuma

Walau demikian, jumlah pengunjung mal dibatasi maksimal 75 persen dari total kapasitas.

"Kegiatan makan dan minum dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," ucapnya.

Selama masa libur Natal dan Tahun Baru pada 24 Desember hingga 2 Januari 2022, pengelola pusat perbelanjaan juga dilarang menggelar acara old and new year yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Mengadakan event perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 di pusat perbelanjaan dan mal kecuali pameran UMKM," ujarnya.

Perayaan Natal & Tahun Baru yang Timbulkan Kerumunan Tetap Dilarang Anies

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 yang bisa memicu kerumunan.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 tahun 2021 tentang PPKM Level 1 yang diterapkan hingga 3 Januari 2022 mendatang.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa seluruh pengelola tempat wisata dan hiburan harus memastikan tidak ada kerumunan di yang bisa menyebabkan tak bisa jaga jarak.

Baca juga: Anies Mendadak Copot Dirut PAM Jaya dan Tunjuk Sosok Ini Penggantinya

"Melarang pesta perayaan (Natal dan Tahun Baru 2022) dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup," tulis Anies dalam Kepgub itu dikutip Kamis (16/12/2021).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved