CPNS Jakarta

Hari Ini Terakhir! Ini Cara Ajukan Sanggah Hasil Akhir SKD dan SKB CPNS 2021, Simak Ketentuannya

Ini cara mengajukan sanggah hasil akhir SKD dan SKB CPNS 2021, berikut ketentuannya.

Editor: Muji Lestari
Tribun Wow/Rusintha Mahayu
Ilustrasi seleksi CPNS. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Hari ini terakhir! Simak cara mengajukan sanggah hasil akhir SKD dan SKB CPNS 2021, berikut ketentuannya.

Peserta yang dinyatakan tidak lolos dalam seleksi akhir CPNS bisa mengajukan sanggahan.

Pengumuman hasil integrasi nilai SKD dan SKB CPNS 2021 tahap 1 diumumkan mulai Kamis (9/12/2021) lalu.

Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil integrasi SKD dan SKB.

Baca juga: Ini Denda Bagi Peserta Lolos Seleksi CPNS 2021 Tapi Mengundurkan Diri, Ada yang Sampai Rp 100 Juta

Jadwal masa sanggah ini berlangsung tiga hari, yakni mulai 13-16 Desember 2021.

Hal itu sesuai jadwal yang tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021.

Terdapat waktu tiga hari masa sanggah dan selanjutnya panitia akan menjawab sanggahan kemudian mengumumkan hasil sanggah pada 27-29 Desember 2021.

Pengumuman hasil sanggah nantinya bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Baca juga: Cara Lapor Kecurangan pada Ujian SKB CPNS 2021, Bisa Lewat SMS, Twitter, atau lapor.go.id

Setelah itu pelamar yang dinyatakan lulus dapat melakukan tahapan selanjutnya, yakni pemberkasan CPNS.

Masa Sanggah

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Dalam Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021 dijelaskan, sanggahan peserta bisa diterima atau ditolak.

Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan sepanjang dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar atau dengan kata lain terdapat kesalahan pada panitia.

Kesalahan tersebut misalnya ada nilai tidak sesuai dengan yang telah didapatkan.

Baca juga: Simak Cara Cek Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 Tahap 1, Ini Tahapan Selanjutnya

Nantinya, jika sanggahan dari pelamar dapat diterima, panitia seleksi instansi dapat mengubah pengumuman hasil seleksi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved