Cerita Kriminal

Polisi Temukan 2 Kg Ganja dan 2,4 Gram Sabu dari Pengedar Diduga untuk Perayaan Malam Tahun Baru

Tak berhenti sampai disitu, Imran mengatakan pihaknya pun melakukan pengembangan dan berhasil meringkus pelaku lainnya berinisial NA (24)

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar (kiri), didampingi Kasat Narkoba Polres Metro Depok, AKBP Budi Setiadi (kanan), menunjukan barang bukti narkotika yang diamankan dari para pelaku, Kamis (16/12/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS -  Satresnarkoba Polres Metro Depok berhasil meringkus pengedar narkotika berinisial MA (28) dengan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu, pada tanggal 10 Desember 2021.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, mengatakan penangkapan pelaku bermula ketika anggotanya menerima informasi adanya peredaran narkotika untuk perayaan pergantian Tahun Baru 2022.

“Dari informasi tersebut diselidiki, dan berhasil mengamankan pelaku di kontrakannya yang ada di kawasan Cibinong, Bogor,” jelas Imran didampingi Kasat Narkoba Polres Metro Depok, AKBP Budi Setiadi, saat memimpin ungkap kasusnya di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Kamis (16/12/2021).

Baca juga: Komplotan Bandar Narkoba yang Tabrak 2 Polisi di Cirebon Tertangkap, 61 Kg Sabu Ditemukan

Baca juga: Polisi Sampai Nyebur ke Sungai Nyari Bandar Narkoba, Targetnya Ngumpet di Eceng Gondok

Dari tangan pelaku MA, pihaknya mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 928 gram, dan sabu sebanyak 2,4 gram.

Tak berhenti sampai disitu, Imran mengatakan pihaknya pun melakukan pengembangan dan berhasil meringkus pelaku lainnya berinisial NA (24) di kawasan Limo, Kota Depok.

Dari tangan NA, polisi kembali mengamankan barang bukti jenis ganja seberat 1,1 kilogram.

“Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil meringkus pelaku berinisial NA pada tanggal 14 Desember 2021. Barang bukti yang didapatkan narkotika jenis ganja seberat 1,1 kilogram,” katanya.

Baca juga: Beredar Makanan Berformalin di Kota Tangerang Jelang Natal dan Tahun Baru

Baca juga: Polisi Bakal Tindak Tegas Warga yang Ngeyel Kumpul dan Bikin Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru

Bila ditotal, polisi berhasil mengamankan barang bukti kurang lebih 2 kilogram narkotika jenis ganja dari tangan kedua pelaku.

Terakhir, Imran berujar kedua pelaku dijerat Pasal 114 KUHP tentang narkotika, dengan ancaman penjara diatas lima tahun lamanya.

“Pasal yang kami sangkakan Pasal 114 KUHP tentang narkotika, ancaman penjara diatas lima tahun,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved