Polisi Bakal Tindak Tegas Warga yang Ngeyel Kumpul dan Bikin Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru
Polres Metro Bekasi Kota memastikan, pihaknya melarang kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan di saat libur Nataru.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Polres Metro Bekasi Kota memastikan, pihaknya melarang kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan di saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Hal itu disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi.
Dia mengatakan, pihaknya bakal tindak tegas siapapun yang ngeyel melanggar pembatasan kegiatan masyarakat.
"Nantinya tanggal 24 Desember sampai 2 Januari 2022 akan dilakukan pembatasan di tempat tertentu," kata Aloysius, Jumat (3/12/2021).
Tempat-tempat tersebut misalnya seperti pusat perbelanjaan, hotel serta tempat ibadah misalnya gereja yang akan menggelar ibadah natal.
Baca juga: Pemprov DKI Larang ASN Cuti Hingga Berpergian Keluar Daerah Saat Libur Nataru Selama 10 Hari
Setiap pengurus gereja melakukan pembatasan kapasitas maksimal jemaah yang hadir 50 persen, lalu menerapkan konsep daring bagi masyarakat yang tidak dapat hadir secara langsung.
"Pembatasan ini seperti di mal, hotel, tempat ibadah seperti gereja, intinya pembatasan kegiatan masyarakat, tapi kalau penyekatan belum," terangnya.
Dia menambahkan, pihaknya bersama unsur gabungan Pemerintah Kota Bekasi dan Kodim 0507 Kota Bekasi berencana menutup tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Baca juga: Bandara Soekarno-Hatta Jual Tiket Terbatas Menjelang PPKM Level 3 Nataru
"Tempat-tempat yang menjadi titik keramaian rencananya akan kami tutup di malam tahun baru, untuk menghindari berkerumunnya masyarakat," paparnya.
Selain itu, patroli juga akan dilakukan selama libur Nataru, jika nantinya kedapatan masyarakat berkerumun atau menggelar acara pesta malam tahun baru, tindakan tegas akan ditegakkan.
"Akan dibubarkan, kalau ngeyel segala macam nanti ya dipanggil aja, nanti tipiring (tindak pidana ringan)," tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/pol-aloy.jpg)