Tak Jadi Terapkan PPKM Level 3, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 1 di DKI Selama Nataru
Selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022, DKI Jakarta menerapkan PPKM Level 1. Berikut aturan lengkapnya.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022, DKI Jakarta menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1437 Tahun 2021 yang berlaku mulai 14 Desember sampai 3 Januari 2022.
Adapun kebijakan ini diambil berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru 2022.
Ini artinya, pemberlakukan PPKM level 3 yang sebelumnya ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada awal Desember lalu batal dilaksanakan.
Meski tak jadi menerapkan PPKM level 3, Anies tetap mengimbau kepada seluruh warga Jakarta untuk tetap waspada, khususnya pada momen menyambut Natal dan Tahun Baru 2022.
Baca juga: DKI Terapkan PPKM Level 1, Mal Buka Sampai 22.00 WIB Tapi Tak Boleh Gelar Event Natal dan Tahun Baru
Terlebih, sudah ada temuan infeksi Covid-19 varian Omicron yang baru diumumkan hari ini oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
"Kondisi sekarang ini (kasus COVID-19 mulai turun), dapat terjadi utamanya karena kedisiplinan kita semua. Untuk itu, kami ingatkan kembali, khususnya pada momen menyambut Hari Raya Natal dan Tahun Baru, agar masyarakat, kita semua tidak terlena, tidak lengah, tetap jaga protokol kesehatan, da jaga kesehatan," ucapnya, Kamis (16/12/2021).
"Agar kita semua tidak kembali ke masa-masa berat seperti dulu, saat angka COVID-19 naik," sambungnya menjelaskan.
Selama masa PPKM Level 1 ini, Anies menetapkan bahwa semua kegiatan masyarakat pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Baca juga: DKI Terapkan PPKM Level 1 Selama Nataru, Anies Beri Penjelasan: Kita Jalankan Semua Urutannya
Kecuali pendidik yang masih yang dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi positif Covid-19 dengan menunjukan bukti hasil laboratorium.
Pengecualian juga berlaku bagi penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.
"Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasi Peduli Lindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang," ujarnya.

Berikut detail aturan PPKM level 1 di DKI yang berlaku hingga 3 Januari 2023:
1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran