Cerita Kriminal
Bikin Murka: 20 Menit Aksi Kejam Ibu Tiri di Lampung Saat Suami Pergi, Balita 2 Tahun Tak Bernapas
Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P Silalahi menjelaskan mulanya Dwi Saputra tak mengetahui bagaimana anak kesayanganya itu bisa meninggal dunia.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Jaisy Rahman Tohir
"Motifnya karena kesal, sehingga menganiaya korban sampai meninggal. Dia membekap korban sampai kehabisan nafas," ungkap mantan Kasatnarkoba Polresta Jambi ini.
Kapolres menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, dia mengakui telah membekap mulut dan hidung korban dengan kedua tangannya.
"Tersangka membekap mulut dan hidung korban selama 20 menit hingga korban tidak bernyawa," kata Kapolres.
Baca juga: Nenek di Lampung Fasih Berbahasa Prancis, Ternyata Ini Asal-usulnya
Mendapati korban sudah tidak bernyawa, tersangka lalu memiringkan tubuh korban ke arah dinding dengan posisi tidur.
Tersangka lalu mengganjal tubuh korban dengan guling warna merah.
Ini dilakukan tersangka agar tidak terlihat oleh ayah kandung korban jika dia telah meninggal.
Setelah itu, tersangka sempat membersihkan telapak tangannya yang terkena darah dari mulut korban di kamar mandi.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Tersangka bakal dijerat dengan UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 thn 2002 tentang perlindungan anak, pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 C UU RI No. 17 thn 2016 ttg penetapan PERPU No. 01 tahun 2016 perubahan ke 2 atas UU No 23 thn 2002 ttg perlindungan anak dan atau pasal 340 KUHP sub 338 KUHP.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Ibu Muda di Tubaba Lampung Aniaya Anak Tiri hingga Tewas, Terungkap Motif Pelaku