Mulai Besok Harga Tiket Masuk Per Orang TMII Naik Rp 5 Ribu, Ini Alasannya
TMII di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur menaikkan harga tiket masuk per orang mulai Sabtu (18/12/2021).
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIPAYUNG - Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur menaikkan harga tiket masuk per orang mulai Sabtu (18/12/2021).
Kepala Humas TMII Adi Widodo mengatakan harga tiket per orang naik Rp 5 ribu, sehingga dari Rp 20 ribu menjadi Rp 25 ribu guna meningkatkan layanan operasional.
"Untuk meningkatkan pelayanan operasional pengunjung dan pemeliharaan serta pengamanan di lingkungan TMII," kata Adi saat dikonfirmasi di Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (17/12/2021.
Sementara untuk harga tiket masuk kendaraan ke TMII tidak naik, bus atau truk Rp 40 ribu, mobil Rp 20 ribu, sepeda motor Rp 15 ribu, dan sepeda Rp 5 ribu.
Menurutnya kenaikan harga tiket masuk per orang juga untuk menghadapi hari libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 yang diperkirakan bakal dimanfaatkan warga berlibur.
Baca juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Pengelola TMII Belum Terima Aturan Wisata dari Pemprov DKI
Baca juga: Alasan Pengunjung Pilih Berwisata ke TMII saat Pandemi, Punya Keunggulan dari Tempat Wisata Lain
"Sebagai upaya menghadapi musim natal dan tahun baru, pembatasan pengunjung serta pemberian fasilitas tambahan berupa asuransi pengunjung," ujarnya.
Sebelumnya, pengelola TMII yakni PT Taman Wisata Candi (TWC) menyatakan siap menerima kunjungan wisatawan saat libur hari raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Pengelola TMII juga menyatakan bakal mengikuti aturan pemerintah terkait level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang bakal ditetapkan pemerintah.
"Kami siapkan protokol kesehatannya sebagus mungkin. Kami prinsipnya siap menerima kunjungan," kata Direktur PT TWC Edy Setijono, Kamis (25/11/2021).
Pengelola TMII Belum Terima Aturan Wisata dari Pemprov DKI

Pihak Taman Mini Indonesia Indah (TMII) masih menunggu regulasi dari Pemprov DKI terkait mekanisme aturan tempat wisata kala libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Pemerintah telah membatalkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru), yang sejatinya akan diberlakukan pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 di seluruh wilayah Indonesia.
Kemudian, aturan masuk wisata selama periode tersebut tertuang dalam Imendagri Nomor 66 Tahun 2021 yang telah diteken pada 9 Desember 2021 lalu.
Kendati begitu, pihak TMII masih menunggu arahan lanjutan dari Pemprov DKI.