Mulai Besok Harga Tiket Masuk Per Orang TMII Naik Rp 5 Ribu, Ini Alasannya
TMII di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur menaikkan harga tiket masuk per orang mulai Sabtu (18/12/2021).
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Apalagi Pemprov DKI telah meneken PPKM level 3 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada awal Desember 2021 lalu.
"Kita tunggu Juklak dan Juknis dari Pemda DKI," kata Kahumas TMII, Adi Widodo, Sabtu (11/12/2021).
Diwartakan sebelumnya, Pemprov DKI bakal lakukan rapat kembali dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk penyesuaian aturan, lantaran terlanjur teken PPKM level tiga saat Natal dan Tahun Baru 2022.
Suasana di TMII, Jakarta Timur kala akhir pekan jelang Nataru 2022, Sabtu (11/12/2021) (Tribunjakarta.com/Nur Indah Farrah Audina)
Terkait hal ini, Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akhirnya kembali buka suara.
Ia mengatakan pihaknya sedang mempelajari regulasi terbaru dan akan melakukan rapat kembali.
"Terkait Inmendagri yang baru keluar, kan baru keluar hari ini. Kita sedang pelajari. Nanti kita rapatkan dengan Forkopimda dalam rapat," katanya, Jumat (10/12/2021) malam.
Nantinya, rapat tersebut akan membahas hingga ke skema penjagaan yang akan diterapkan selama Nataru 2022.
Sebab, mengingat kondisi saat ini masih pandemu Covid-19.
"Nanti saya kira kita akan diskusi kan dan kita akan rumuskan lalu.
Kita akan rumuskan dan sampaikan. Kita tunggu. InsyaAllah kan waktunya masih cukup," jelasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terlanjur meneken aturan soal PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 mendatang.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1430 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19 yang diterbitkan sejak 2 Desember lalu.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kala diwawancara awak media di Balai Kota DKI, Kamis (9/12/2021). (Nur Indah Farrah Audina/Tribun Jakarta)
Dalam Kepgub itu dijelaskan bahwa PPKM Level 3 berlaku mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022.