Antisipasi Virus Corona di DKI

Omicron Masuk Indonesia, Pemprov DKI Buka Peluang Ubah Lagi PPKM Level 1 Saat Nataru

Ariza bilang, kebijakan untuk merevisi aturan PPKM di ibu kota bukan wewenang pemerintah pusat.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir

"Kondisi sekarang ini (kasus COVID-19 mulai turun), dapat terjadi utamanya karena kedisiplinan kita semua. Untuk itu, kami ingatkan kembali, khususnya pada momen menyambut Hari Raya Natal dan Tahun Baru, agar masyarakat, kita semua tidak terlena, tidak lengah, tetap jaga protokol kesehatan, da jaga kesehatan," ucapnya, Kamis (16/12/2021).

"Agar kita semua tidak kembali ke masa-masa berat seperti dulu, saat angka COVID-19 naik," sambungnya menjelaskan.

Baca juga: Varian Omicron Masuk Indonesia, Menkes Minta Warga Tak Khawatir dan Hidup Seperti Biasa

Selama masa PPKM Level 1 ini, Anies menetapkan bahwa semua kegiatan masyarakat pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Kecuali pendidik yang masih yang dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi positif Covid-19 dengan menunjukan bukti hasil laboratorium.

juga berlaku bagi penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

"Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasi Peduli Lindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang," ujarnya.

Baca juga: Wagub DKI Ingatkan soal Karantina: Yang Penting Berdiam Diri di Satu Tempat, Bukan Keluyuran

Berikut detail aturan PPKM Level 1 di DKI yang berlaku hingga 3 Januari 2023:

1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran

- Sektor non-esensial:

Diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja

- Sektor esensial:

a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan);

- Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 75% (tujuh puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);

c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved