UMP DKI 2022

Naikan UMP DKI 2022 5,1 Persen atau Rp 225.667, Anies: Ini Wujud Apresiasi Bagi Pekerja

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan keputusannya menaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Istimewa
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan keputusannya menaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan keputusannya menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667.

Ia menyebut, keputusan ini diambil sebagai bentuk apresiasi bagi pekerja yang sudah bekerja keras meski pandemi Covid-19 masih melanda.

"Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," ucapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/12/2021).

Sebagai informasi, keputusan merevisi dan menaikkan UMP 2022 menjadi Rp 4.641.854 berdasarkan kajian Bank Indonesia terkait proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mendatang.

Dalam kajian tersebut, pertumbuhan ekonomi diproyeksikan naik mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen.

Baca juga: Perjuangan Buruh Demo Berjilid-jilid Berbuah Manis, Anies Akhirnya Naikan UMP DKI Jadi 5,1 Persen

Kemudian, inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen (2-4 persen).

Selain itu, Institute For Development of Economics and Finance (Indef) juga memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmikan Taman Bio Trans, Kemayoran, Jalan Letjend Suprapto, Jakarta Pusat, Jumat (17/12/2021).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmikan Taman Bio Trans, Kemayoran, Jalan Letjend Suprapto, Jakarta Pusat, Jumat (17/12/2021). (Istimewa)

Atas dasar pertimbangan sentimen positif dari kajian dan proyeksi tersebut, juga didasari kajian ulang dan pembahasan bersama semua pemangku kepentingan akhirnya diputuskan UMP DKI naik 5,1 persen.

"Kami menilai kenaikan 5,1% ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat," ujarnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini berharap, kenaikan Rp 225 ribu per bulan ini bisa digunakan sebaik-baiknya oleh para buruh.

Dengan demikian diharapkan kebutuhan pokok mereka dapat terus terpenuhi.

Baca juga: Program Sumur Resapan Garapan Anies Disebut Tak Berguna, Ketua DPRD: Yang Bener Normalisasi Sungai

"Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun," tuturnya.

Data Pendukung Kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2022 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, rerata inflasi di Ibu Kota selama Januari-November 2021 sebesar 1,08%. 

Adapun, rerata inflasi nasional selama Januari–November 2021 sebesar 1,30%. Sementara itu, dalam kurun waktu 6 tahun terakhir (2016 - 2021) rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional adalah sebesar 8,6%.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmikan pemugaran komplek makam Sultan Alaiddin Muhammad Daud Syah di TPU Utan Kayu, Jakarta Timur, Senin (13/12/2021).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmikan pemugaran komplek makam Sultan Alaiddin Muhammad Daud Syah di TPU Utan Kayu, Jakarta Timur, Senin (13/12/2021). (Istimewa)

Pada 22 November 2021, Gubernur Anies melayangkan surat nomor 533/-085.15 tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan Upah Minumum Provinsi (UMP) 2022 kepada Menteri Ketenagakerjaan RI. 

Melalui surat itu, Gubernur Anies menyampaikan bahwa kenaikan UMP 2022 di DKI Jakarta yang sebelumnya hanya Rp 37.749,- atau 0,85%, masih jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan. 

Hal itu disebabkan peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengkaji ulang formula UMP tahun 2022 menggunakan variabel inflasi (1,6%) dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional (3,51%).

Baca juga: Diucapkan Ulang Tahun oleh Anies Baswedan, Ariza Muncul di Kolom Komentar Instagram Gubernur DKI

Dari kedua variabel itu, maka keluar angka 5,11% sebagai angka kenaikan UMP tahun 2022.

Sejalan dengan penetapan UMP, Pemprov DKI Jakarta berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mengurangi biaya hidup pekerja dengan memberikan kebijakan berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan murah, dan biaya personal pendidikan bagi keluarga pekerja.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved