Modif Pakai Rotator, Angkot Jurusan Cikarang-Sukatani Akhirnya Dikandangin Polisi
Angkot jurusan 18 Cikarang-Sukatani diamankan ke Polsek Cikarang lantaran ketahuan menggunakan rotator.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG - Angkot jurusan 18 Cikarang-Sukatani diamankan ke Polsek Cikarang lantaran ketahuan menggunakan rotator.
Modifikasi penambahan aksesoris tersebut tentu saja melanggar undang-undang lalu lintas.
Kapolsek Cikarang Kompol Mustakim mengatakan angkot dengan lampu rotator diamankan petugas saat melintas di simpang SGC, Jalan RE Martadinata, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Minggu (19/12/2021).
"Diamankan petugas Unit Lantas Polsek Cikarang karena kedapatan menggunakan rotator yang bukan peruntukannya," kata Mustakim.
Angkot dengan aksesoris lampu rotator lanjut Mustakim, dikemudikan oleh sopir bernama Khumaedi.

Baca juga: Mulai Senin Polisi Gelar Operasi Zebra 2021 di Jakarta, Rotator hingga Pelat Nomor Khusus Dibidik
Baca juga: Gagal Salip Angkot, Pemotor Wanita Tewas Mengenaskan Tertabrak Truk di Cimanggis
"Saat diperiksa petugas, pengemudi angkot tidak dapat menunjukkan STNK dan SIM, sehingga dilakukan penindakan sanksi tilang," jelasnya.
Kerena tidak dapat menunjukkan surat-surat, angkot beserta lampu rotator diamankan ke Polsek Cikarang untuk selanjutnya diproses sesuai undang-undang yang berlaku.
Mustakim menambahkan, informasi keberadaan angkot dengan lampu rotator juga sempat dilaporkan seorang warga melalui media sosial.
"Kami juga menerima laporan dari warga, atas dasar itu jajaran Unit Lantas melakukan penindakan terhadap angkot tersebut," paparnya.