Cerita Kriminal
Pamit Beli Bakso Bakar Tak Kunjung Pulang, Remaja Ternyata Digilir 14 Pemuda dan Disekap
Pamit beli bakso bakar tapi ta kunjung pulang, remaja ternyata digilir oleh 14 pemuda.
Terkait peristiwa itu, ibu korban melaporkan kepada Polres Nagan Raya agar pemuda yang rudapaksa anaknya itu dapat ditangkap dan dihukum seberat beratnya.
Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, dengan laporan itu personel Reskrim langsung menuju ke TKP serta menemukan 2 buah kondom Durex,1 buah kondom Sutra, serta 4 unit handphone Android.
Dengan ditemukan beberapa barang bukti di TKP itu, personel Reskrim Polres Nagan Raya berhasil membekuk 9 pelaku rudapaksa.

"Sedangkan 5 pelaku lagi masih diburu oleh personel, guna untuk ditangkap serta dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut," jelasnya.
TerHadap 14 pelaku tersebut, menurut Kasat Reskrim, dijerat dengan pasal 81 undang undang,nomor 23 tahun 2002 yang berisi perlindungan hukum kepada anak korban rudapaksa.
Pada Pasal 81 ayat (1) Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 telah digunakan batas minimal hukuman penjara yakni 3 tahun kepada pelaku kejahatan rudapaksa terhadap anak dibawah umur.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kisah Pilu Gadis Aceh Jadi 'Bancaan Bergiliran' 14 Pemuda dan 2 Hari Disekap, Ibu Korban Kebingungan