Cerita Kriminal
Perilaku Ustaz Cabul Mantan Ketua Ranting FPI di Cipete Diungkap Tetangga: Tak Bersosialisasi
Seorang ustaz cabul bernama Ahmad Saiful di Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang ternyata dikenal sebagai tidak bersosialisasi.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Elga H Putra
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Seorang ustaz cabul bernama Ahmad Saiful di Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang ternyata dikenal sebagai sosok yang tidak bergaul terhadap lingkungannya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Saiful pada bulan April 2021 merudapaksa dua muridnya yang masih di bawah umur.
Ketua RT tempat dirinya tinggal, Edy Supriyadi, ustaz yang sudah jadi tersangka kasus pencabulan itu sangat pendiam dan tidak pernah bersosialisasi.
"Selama saya jadi RT di sini, dia (Saiful) enggak mau nyapa atau berbaur ya sama masyaralat atau tetangganya. Seringnya dia bikin pengajian sendiri," ujar Edy saat dihubungi, Minggu (19/12/2021).
Bukan hanya Saiful, tapi anggota keluarganya juga dikenal tidak pernah berbaur dengan lingkungan sekitar.
Baca juga: Ustaz Cabuli 2 Muridnya di Tangerang Jadi Tersangka, Ternyata Mantan Ketua Ranting FPI
Mulai dari anak dan juga istrinya.
"Keluarganya juga sama saja, enggak kenal juga kita dan siapa namanya (istri dan anak) saya juga kurang paham," ungkap Edy.
Ternyata, Ahmad Saiful ternyata mantan ormas Ketua Front Pembela Islam (FPI) ranting Kelurahan Cipete, Kota Tangerang.

Edy Supriyadi mengatakan, kalau tersangka diketahui adalah mantan Ketua FPI ranting Kelurahan Cipete sebelum ormas tersebut dibubarkan.
"Iya dulu warga sini juga tahu kalau dia (Saiful) ketua ranting FPI (Kelurahan Cipete)," ujar Edy.
Sebab, beberapa kali Saiful memamerkan identitasnya sebagai ketua ranting kepada warga setempat.
"Nah sejak (FPI) bermasalah terus dibubarkan, sudah enggak aktif. Kalau dulu, dia (Saiful) suka nunjukkin (identitas)," papar Edy.
Sebelumnya, Ahmad Saiful mangkir dari panggilan Polres Metro Tangerang Kota atas kasus pelecehan seksual yang dilakukannya kepada dua muridnya yang masih di bawah umur.
Seharusnya Saiful datang ke Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu (15/12/2021) untuk proses berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca juga: Kriminalitas 2021 Paling Heboh di Bekasi: Ustaz Viral Gandakan Uang Hingga Kurir Ojol Dimutilasi
Namun, warga Kecamatan Pinang, Kota Tangerang tersebut tidak kunjung datang juga.
"Tidak, dia (Saiful) tidak datang ke Polres. Itu kan hak dia mau dateng atau enggak," ujar Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim saat dikonfirmasi, Kamis (16/12/2021).
Rachim melanjutkan, pihaknya bakal menjemput paksa Saiful bilamana dirinya tidak kunjung datang sampai kemarin malam.
Kendati demikian, Rachim belum bisa membeberkan kapan penjemputan paksa akan dilakukan
"Pokoknya kalau dia enggak datang, kita akan lakukan jemput paksa," katanya.
Sebagai informasi, Saiful ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan berdasarkan setidaknya dua barang bukti.
Dalam kesempatan itu, dia tidak mengungkapkan barang bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka.
Pemuka agama itu diduga melecehkan dua murid perempuannya pada April 2021 yang semua masih di bawah umur.
Lantaran melecehkan dua murid perempuannya, Saiful diduga melanggar Pasal 83 UU RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Saiful ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual pada Selasa (14/12/2021).