UMP DKI Naik Jadi 5,1%, Anies Baswedan: Berikan Keadilan Bagi Semua

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara soal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang keberatan dengan kenaikan UMP DKI.

Istimewa
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmikan Taman Bio Trans, Kemayoran, Jalan Letjend Suprapto, Jakarta Pusat, Jumat (17/12/2021). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara soal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang keberatan dengan kenaikan UMP DKI. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara soal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang keberatan dengan kenaikan UMP DKI.

Keputusan Anies yang merevisi penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 menjadi sebesar 5,1 persen mendapat respon dari Apindo.

Lantaran keberatan Apindo bakal melayangkan upaya hukum dan berencana menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menanggapi hal tersebut, orang nomor satu di DKI ini mengatakan keputusan ini sudah masuk akal dan mengedepakan asas keadilan.

Terlebih kenyataan bahwa DKI Jakarta tak memiliki UMP Kota dan UMP Kabupaten membuat pengusaha harusnya menyadari kenaikan UMP DKI yang sebelumnya.

Baca juga: Cerita Lahirnya JakLingko, Anies Kenang Rapat Panas Awal Jabat Gubernur DKI Jakarta

Dimana hanya naik 0,85 persen atau lebih kecil dari inflasi yang sudah mencapai 1,1 persen.

"Jadi ketika diputuskan dilevel provinsi maka itu final. Kalau provinsi lain ada UMP Provinsi lalu ada upah minum kota dan upah minimum kabupaten yang bisa berubah tempat," katanya di Masjid Sunda Kelapa kala menghadiri Milad Ke-24 Jakmania, Minggu (19/12/2021).

"Kalau Jakarta satu kesatuan, karena itulah untuk memberikan rasa keadilan pada semua, bagi buruh ada pertambahan pendapatan yang masuk akal, bagi pengusaha dengan pertambahan pertumbuhan ekonomi yang ada saat ini, dia menjadi ukuran yang masuk akal, karena toh biasanya naik 8,6 persen, sekarang malah 5,1 persen," sambungnya.

Baca juga: Rencana Apindo DKI Gugat Anies Soal Kenaikan UMP, Wagub Ariza: Semua Kami Hormati

Selain itu, formula sebelumnya memang sudah dikatakan Anies tak cocok bila digunakan di Ibu Kota.

Pasalnya kenaikan UMP biasanya merujuk juga dengan inflasi yang ada, atau dengan kata lain kenaikan harus lebih besar dari inflasi di kita tersebut.

Terlebih, kata Anies, sebelum pandemi kenaikan UMP sudah mencapai 8,6 persen.

"Maka itu kami merasa formula yang diberikan kepada kami di provinsi indonesia khususnya di Jakarta tidak memberikan rasa keadilan. Saya rasa pengusaha bisa merasakan kok bahwa nilai pertambahannya berdasarkan formula sangat kecil," pungkasnya.

Suasana massa buruh yang kembali kepung Balai Kota DKI, Rabu (8/12/2021) sore.
Suasana massa buruh yang kembali kepung Balai Kota DKI, Rabu (8/12/2021) sore. (Nur Indah Farrah Audina / Tribun Jakarta)

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya memutuskan menaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 menjadi 5,1 persen.

Artinya, tahun depan UMP DKI menjadi Rp 4.641.854 atau naik Rp 225.667 dari UMP tahun 2021.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved