Cerita Kriminal

20 Kali Beraksi, Karir Spesialis Curanmor Ini Berakhir Usai Diringkus Polisi Depok

Unit Reskrim Polsek Beji berhasil meringkus seorang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi sedikitnya 20 kali.

Dwi Putra Kesuma / Tribun Jakarta
Kapolsek Beji, Kompol Agus Khoeron, saat memimpin ungkap kasusnya di Mapolsek Beji, Senin (20/12/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, BEJI - Unit Reskrim Polsek Beji berhasil meringkus seorang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor  (curanmor) yang telah beraksi sedikitnya 20 kali di wilayah Kota Depok.

Kapolsek Beji, Kompol Agus Khoeron, mengatakan, pelaku yang berinisial YGG (25) ini diamankan dari kamar kos, setelah pihaknya mendapat informasi ada seorang warga yang kerap membawa masuk motor dengan jenis dan merk yang berbeda-beda.

"Pada awalnya kami mendapat informasi adanya penghuni kos-kosan yang sering ganti-ganti sepeda motor. Atas dasar informasi tersebut personel kami melaksanakan penyelidikan di sekitar kos yang dihuni pelaku," kata Agus saat memimpin ungkap kasusnya di Polsek Beji, Senin (20/12/2021).

Penyelidikan tersebut pun berbuah manis, petugas mendapati pelaku baru pulang ke kosannya dan membawa satu unit motor yang diduga hasil curian.

"Kami amankan pelaku dan kami periksa. Setelah diperiksa pelaku mengakui bahwa motor tersebut adalah hasil curian," jelasnya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor lainnya di wilayah Beji Kota Depok," katanya.

"Dan barang hasil pencurian ditaruh dirumah temannya inisial FE (daftar pencarian orang) hingga dilakukan penyitaan terhadap Sepeda motor tersebut sebagai barang bukti," timpalnya lagi.

Baca juga: Aksi Heroik Polisi di Depok Padamkan Mobil Terbakar di Jagorawi: Berhentikan Truk Air yang Melintas

Lebih lanjut, Agus mengatakan modus yang digunakan pelaku bisa dibilang beda dengan modus yang digunakan para pelaku curanmor lainnya.

Pelaku tidak 'memetik' motor korbannya menggunakan kunci leter T, melainkan mencari motor incarannya yang tidak dikunci stang.

"Modusnya cukup unik karena yang bersangkutan tidak merusak kunci, tidak melakukan dengan kunci T. Selama ini lazimnya menggunakan kunci T tapi ternyata yang bersangkutan pilih-pilih motor kalau tidak dikunci stang dia bawa, dituntun layaknya motor saja, dibawa, setelah nyampe di kontrakannya baru dibongkar,"  ungkapnya.

Terakhir, ia berujar bahwa pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun lamanya.

"Pasal 363 KUHP tentang pencurian, ancaman penjara diatas lima tahun," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved