Keberatan dengan Keputusan Gubernur Anies, Pengusaha Tegas Tolak Kenaikan UMP DKI 5,1%
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 menjadi 5,1 persen atau Rp 225.667 ditolak Apindo.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 menjadi 5,1 persen atau Rp 225.667 ditolak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani menyebut, para pengusaha enggan mengikuti keputusan yang diambil Anies.
Ia pun menegaskan, Apindo tetap berpedoman pada keputusan Anies sebelumnya yang menyatakan UMP DKI 2022 naik 0,89 persen atau Rp 37.749.
"Sudah clear kami tidak setuju. Dalam Pergub yang melalui Dewan Pengupahan Daerah sudah keluar SK Gubernur pada 21 November kemarin," ucapnya dalam konferensi pers virtual, Senin (20/12/2021).
"Yang namanya revisi itu kalau salah. Ini enggak ada yang salah dengan prosesnya," sambungnya.
Hariyadi menilai, Gubernur Anies Baswedan sebagai sosok yang mudah ditekan.
Pasalnya, keputusan itu direvisi setelah buruh menggelar demo hingga berjilid-jilid di depan kantor Anies di Balai Kota Jakarta.
Baca juga: Delegasi PWNU DKI Ke Balai Kota, Sebut Gubernur Anies Pemimpin Indonesia Masa Depan
"Berubah (aturan UMP) itu karena tekanan. Bahaya negara dikendalikan dengan tekanan-tekanan," ujarnya.
"Kita harus lihat secara lebih holistik, secara tatanan aturan yang ada," sambungnya menjelaskan.
Ia pun mendesak agar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu berpedoman pada PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Dalam PP itu dijelaskan kenaikan UMP DKI 2022 hanya sebesar 0,89 persen, bukan 5,1 persen.
Baca juga: Soroti Revisi UMP Naik 5,1%, Apindo Sebut Gubernur Anies Langgar Aturan Sampai Singgung Soal 2024
"Ketemu angka 0,89 persen itu ada prosesnya, ada aturannya melalui PP 36. Tata cara perhitungannya ada di sana. Jadi itu bukan perkara kita debat-debat mau naik berapa," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan keputusannya menaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667.
Ia menyebut, keputusan ini diambil sebagai bentuk apresiasi bagi pekerja yang sudah bekerja keras meski pandemi Covid-19 masih melanda.
"Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," ucapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/12/2021).
Baca juga: Anies Potensial Nyapres 2024: Dinilai Paling Mampu Tangani Covid-19, Kalahkan Ganjar & Ridwan Kamil
Sebagai informasi, keputusan merevisi dan menaikkan UMP 2022 menjadi Rp 4.641.854 berdasarkan kajian Bank Indonesia terkait proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mendatang.
Dalam kajian tersebut, pertumbuhan ekonomi diproyeksikan naik mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen.
Kemudian, inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen (2-4 persen).
Selain itu, Institute For Development of Economics and Finance (Indef) juga memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.

Atas dasar pertimbangan sentimen positif dari kajian dan proyeksi tersebut, juga didasari kajian ulang dan pembahasan bersama semua pemangku kepentingan akhirnya diputuskan UMP DKI naik 5,1 persen.
"Kami menilai kenaikan 5,1% ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat," ujarnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini berharap, kenaikan Rp 225 ribu per bulan ini bisa digunakan sebaik-baiknya oleh para buruh.
Dengan demikian diharapkan kebutuhan pokok mereka dapat terus terpenuhi.
"Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun," tuturnya.