Lagi, Bahar bin Smith Dipolisikan atas Dugaan SARA
Pelaporan polisi untuk Bahar bin Smith dilakukan oleh dua orang berbeda dalam kurun waktu berdekatan.
Kedua pria itu dilaporkan lantaran dianggap telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.
Keduanya juga dilaporkan karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap penguasa negara.
"Saat ini laporannya sudah diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," kata Zulpan dikonfirmasi Senin (20/12/2021).
Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Ancol jadi Sirkuit Resmi Balapan Motor Jalanan

Baik Bahar dan Eggi disangkakan Pasal 28 Ayat (2) Ayat (2) Jo Pasar 45A ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 207 KUHP.
Adapun laporan polisi itu bernomor LP/B/6146/XII/2021 / SPKT POLDA METRO JAYA, Tanggal: 07 Desember.
Belum diketahui konten mana dari Eggi dan Bahar yang dianggap berisi ujaran kebencian.
Namun diketahui sebelumnya viral di media sosial Bahar Smith yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan kata-kata kotor.