Ditolak Pengusaha, Anies Disebut Mau Ubah Lagi Aturan UMP yang Naik 5,1 Persen, PDIP:Bikin Gaduh Aja

Politisi PDIP Pandapotan Sinaga menyebut, Pemprov DKI akan merevisi lagi aturan soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Istimewa
Gubernur Anies Baswedandikerubungi massa aksi di depan Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (18/11/2021) - Politisi PDIP Pandapotan Sinaga menyebut, Pemprov DKI akan merevisi lagi aturan soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022. 

"Yang namanya revisi itu kalau salah. Ini enggak ada yang salah dengan prosesnya," sambungnya.

Hariyadi menilai, Gubernur Anies Baswedan sebagai sosok yang mudah ditekan.

Gubernur Anies Baswedan bernyanyi bersama buruh di depan Balai Kota Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Gubernur Anies Baswedan bernyanyi bersama buruh di depan Balai Kota Jakarta, Kamis (18/11/2021). (Istimewa)

Pasalnya, keputusan itu direvisi setelah buruh menggelar demo hingga berjilid-jilid di depan kantor Anies di Balai Kota Jakarta.

"Berubah (aturan UMP) itu karena tekanan.

Bahaya negara dikendalikan dengan tekanan-tekanan," ujarnya.

"Kita harus lihat secara lebih holistik, secara tatanan aturan yang ada," sambungnya menjelaskan.

Ia pun mendesak agar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu berpedoman pada PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Dalam PP itu dijelaskan kenaikan UMP DKI 2022 hanya sebesar 0,89 persen, bukan 5,1 persen.

Baca juga: Sempat Kritik Cyber Army MUI DKI, Kini Ketua PWNU Jakarta Sebut Anies Pemimpin Indonesia Masa Depan

"Ketemu angka 0,89 persen itu ada prosesnya, ada aturannya melalui PP 36. Tata cara perhitungannya ada di sana.

Jadi itu bukan perkara kita debat-debat mau naik berapa," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved