Ditolak Pengusaha, Anies Disebut Mau Ubah Lagi Aturan UMP yang Naik 5,1 Persen, PDIP:Bikin Gaduh Aja

Politisi PDIP Pandapotan Sinaga menyebut, Pemprov DKI akan merevisi lagi aturan soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Istimewa
Gubernur Anies Baswedandikerubungi massa aksi di depan Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (18/11/2021) - Politisi PDIP Pandapotan Sinaga menyebut, Pemprov DKI akan merevisi lagi aturan soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Politisi PDIP Pandapotan Sinaga menyebut, Pemprov DKI akan merevisi lagi aturan soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022.

Hal ini disampaikan Pandapotan berdasarkan keterangan yang didapat dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta.

"Saya kemarin itu telepon Dinas Tenaga Kerja, malah katanya akan ada revisi lagi," ucapnya saat ditemui di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021).

Sebagai informasi, UMP DKI 2022 awalnya ditetapkan Anies naik 0,8 persen atau Rp 37.749 pada akhir November 2021 lalu.

Kemudian, kebijakan itu direvisi dan Anies menaikan UMP DKI 2022 menjadi 5,1 persen atau Rp Rp 225.667.

Baca juga: Anies Populer Tapi Bukan Favorit Capres 2024, PDIP: Gambaran Masyarakat Pilih Calon yang Lebih Baik

Dengan kenaikan ini, maka besaran UMP DKI yang ditetapkan Anies pada tahun depan sebesar Rp 4.641.854.

Kebijakan Anies yang berubah-ubah ini pun disebut Sekretaris Komisi B DPRD DKI sangat membingungkan masyarakat, khususnya para buruh dan pengusaha.

Gubernur Anies Baswedan menyapa massa buruh di depan Balai Kota Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Gubernur Anies Baswedan menyapa massa buruh di depan Balai Kota Jakarta, Kamis (18/11/2021). (Istimewa)

"Kalau begini kan jadi tidak ada kepastian hukum. Anies ini mau menciptakan kegaduhan terhadap rakyatnya," ujarnya.

"Kenapa begitu? Karena itu akan menciptakan suasana tidak kondusif antara pengusaha dengan buruh," sambungnya menjelaskan.

Diberitakan sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mendadak mengubah kebijakan soal kenaikan UMP 2022.

Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani menyebut, para pengusaha enggan mengikuti keputusan yang diambil Anies.

Baca juga: Gubernur Anies Baswedan Mulai Rajin ke Gereja Jelang Hari Raya Natal 2021, Sehari Sampai 2 Kali

Ia pun menegaskan, Apindo tetap berpedoman pada keputusan Anies sebelumnya yang menyatakan UMP DKI 2022 naik 0,89 persen atau Rp 37.749.

"Sudah clear kami tidak setuju.

Dalam Pergub yang melalui Dewan Pengupahan Daerah sudah keluar SK Gubernur pada 21 November kemarin," ucapnya dalam konferensi pers virtual, Senin (20/12/2021).

"Yang namanya revisi itu kalau salah. Ini enggak ada yang salah dengan prosesnya," sambungnya.

Hariyadi menilai, Gubernur Anies Baswedan sebagai sosok yang mudah ditekan.

Gubernur Anies Baswedan bernyanyi bersama buruh di depan Balai Kota Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Gubernur Anies Baswedan bernyanyi bersama buruh di depan Balai Kota Jakarta, Kamis (18/11/2021). (Istimewa)

Pasalnya, keputusan itu direvisi setelah buruh menggelar demo hingga berjilid-jilid di depan kantor Anies di Balai Kota Jakarta.

"Berubah (aturan UMP) itu karena tekanan.

Bahaya negara dikendalikan dengan tekanan-tekanan," ujarnya.

"Kita harus lihat secara lebih holistik, secara tatanan aturan yang ada," sambungnya menjelaskan.

Ia pun mendesak agar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu berpedoman pada PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Dalam PP itu dijelaskan kenaikan UMP DKI 2022 hanya sebesar 0,89 persen, bukan 5,1 persen.

Baca juga: Sempat Kritik Cyber Army MUI DKI, Kini Ketua PWNU Jakarta Sebut Anies Pemimpin Indonesia Masa Depan

"Ketemu angka 0,89 persen itu ada prosesnya, ada aturannya melalui PP 36. Tata cara perhitungannya ada di sana.

Jadi itu bukan perkara kita debat-debat mau naik berapa," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved