Kaleidoskop 2021
Sederet Kasus Pelecehan di Bekasi Tahun 2021: Dari Lurah Cabul, Anak Pejabat hingga Hubungan Inses
Sepanjang 2021, kasus pelecehan seksual masih cukup marak terjadi di wilayah Kota Bekasi. Korbannya adalah wanita baik usia dewasa hingga anak.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Sepanjang 2021, kasus pelecehan seksual masih cukup marak terjadi di wilayah Kota Bekasi.
Korbannya adalah wanita baik usia dewasa hingga anak.
TribunJakarta.com mencoba merangkum sejumlah kasus pelecehan seksual sepanjang 2021 yang cukup menyita perhatian publik.
Kasus tersebut mulai dari oknum Lurah cabul, anak anggota DPRD Kota Bekasi setubuhi bocah SMP 15 tahun hingga kasus hubungan sedarah atau inses.
1. Lurah Cabul Pekayon Jaya
Baca juga: Sempat Dihajar Pandemi, Pejualan Pernak-pernik Natal di Bekasi Tahun Ini Mulai Meningkat 20%
Kasus ini pertama kali terungkap pada April 2021 lalu, korban merupakan wanita penjaga warung dekat kantor kelurahan.
Dugaan pelecehan seksual ini tersiar ke publik usai korban berinisial ER (25) melapor ke Polres Metro Bekasi Kota.

Pelaku berinisial RJ, dugaan tindak pidana asusila dilakukan di sebuah ruangan kantor Kelurahan Pekayon Jaya.
Saat itu, korban hendak mengantarkan pesanan berupa teh manis yang dipesan salah satu staf kelurahan.
Tiba-tiba, terduga pelaku menghampiri dan langsung memegang bagian bokong korban sambil meminta dibuatkan pesanan teh manis dan diantarkan ke ruangan.
Saat mengantar pesanan untuk pelaku, dugaan tindakan asusila kembali terjadi.
Korban diminta meletakkan teh manis di meja di hadapan pelaku duduk.
Baca juga: Viral Sejoli Diduga Ciuman di Taman Jatiasih, Lurah Sakum Turun Tangan Ambil Tindakan
Setelah meletakkan teh manis, korban berniat keluar tetapi pintu ruangan dalam keadaan terkunci.
Dia kemudian diminta duduk di samping pelaku.
Korban yang merasa tidak tenang lalu menolak, tetapi tangannya ditarik dan diarahkan untuk memegang kemaluan pelaku.

Selanjutnya, aksi dugaan tindak pidana pencabulan makin beringas. Korban yang berusaha keluar mendekat ke arah pintu yang sedari tadi dikunci.
Dari arah belakang, pelaku langsung memegang bagian bokong korban sambil mengarahkan tangan ke payudara.
Korban lalu memkasa agar dibukakan pintu, lalu pelaku bersedia membukakan pintu setelah memanggil stafnya yang berada di luar.
Kasus ini sempat diproses kepolisian, Badan Kepegawaian Pelatihan Pendidikan Daerah (BKPP) juga sempat memanggil lurah RJ.
Selain itu, DPRD Kota Bekasi melalui komisi I bidang pemerintahan melakukan hal serupa, RJ hadir memenuhi panggilan untuk klarifikasi.
Namun, kasus ini seolah menguap begitu saja.
Baca juga: 10 Mahasiswi Sudah Melapor, Diduga Jadi Korban Pelecehan Dosen UNJ: Langsung Dinonaktifkan
RJ hingga detik ini tetap menjabat posisi sebagai lurah dan penanganan proses pidananya tidak pernah terdengar lagi.
Sementara untuk korban, ia memilih bungkam usai kejadian tersebut, ER memilih meninggalkan warungnya dan balik ke kampung halaman bersama sang suami.
2. Anak Anggota DPRD Setubuhi Wanita di Bawah Umur
Amri Tanjung alias AT (22), anak anggota DPRD Kota Bekasi yang didakwa kasus pencabulan anak di bawah umur divonis hukuman tujuh tahun penjara.
Bambang Sunaryo Kuasa hukum terdakwa mengatakan, TA berdasarkan fakta-fakta persidangan terbukti melakukan pidana Pasal 81 udang-undang nomor 35 tentang persetubuhan anak di bawah umur.
"Tuntutan jaksa delapan setengah (tahun), tetapi majelis hakim memutuskan perkara ini tujuh tahun ditambahkan restituisi 10 juta, restitusi ini uang ganti terhadap korban," kata Bambang, Jumat (3/12/2021).

Pihaknya tidak menapik tuntutan yang didakwakan, kecuali soal tuduhan AT memaksa korban berinisial P melakukan praktik prostitusi online.
Selama proses persidangan, dia memastikan tuduhan itu tidak dapat dibuktikan. Alhasil, AT hanya dijerat pasal tentang persetubuhan anak di bawah umur yang sudah jelas terbukti.
"Sudah diputuskan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, berdasarkan fakta-fakta dipersidangan memang terbukti bahwa terjadi persetubuhan antara AT dengan P. Artinya P ini masih usia 15 tahun," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, PU (15), remaja perempuan asal Kota Bekasi yang masih duduk di bangku SMP, diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial AT (22).
Baca juga: Anaknya Divonis 7 Tahun Penjara, Anggota DPRD Kota Bekasi Tak Mau Ajukan Banding: Diterima Saja
AT diketahui merupakan anak seorang Anggota DPRD Kota Bekasi, pelaku melakukan tindakan asusila di kamar kos daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Selain dicabuli, korban diduga disekap di dalam kamar kos tersebut. PU diduga dipaksa menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui aplikasi MiChat.
Namun berdasarkan fakta persidangan, dugaan AT melakukan praktik prostitusi online tidak terbukti sehingga vonis hanya menjatuhi hukuman terkait persetubuhan anak di bawah umur saja.
Dugaan kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh orang tua korban berinisial LF (47), pada Senin (12/4/2021) dengan Nomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.

3. Polisi Ungkap Jasad Bayi
Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap penemuan jasad bayi perempuan di daerah Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, (8/6/2021) lalu.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi mengatakan, tersangka dalam kasus ini berjumlah satu orang.
"Tersangka sudah kita amankan satu orang, sekarang sudah kita tahan," kata Aloysius, Sabtu (12/6/2021).
Jasad bayi yang ditemukan dibuang di lahan kosong daerah Bintara Jaya, Kota Bekasi ini rupanya hasil hubungan sedarah kakak beradik.
"Kita sudah melakukan penyelidikan ada satu yang diamankan, masih ada hubungan sedarah dengan ibu yang melahirkan bayi tersebut," kata Aloysius, Jumat (11/6/2021).

Aloysius menjelaskan, jasad bayi yang ditemukan merupakan hubungan sedarah kakak beradik di mana sang kakak merupakan pria yang menghamili adik perempuannya sendiri.
"Di mana mereka ini hubungan terlarang, mereka melahirkan bayi dan dibuang kasus ini sudah naik ke penyidik," jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Hery Purnomo mengatakan, hubungan sedarah yang dilakukan kakak beradik dilakukan saat masih di bawah umur.
Sang kakak kata Hery, merupakan sosok laki-laki dewasa menyetubuhi adik perempuannya saat masih berusia 17 tahun.
"Adiknya sekarang usianya sudah 18 tahun, tapi pada saat melakukan (persetubuhan) usianya masih di bawah umur, kalau kakaknya sudah dewas," kata Hery.
Keduanya kata Hery tinggal serumah, di dalamnya terdapat orangtua mereka. Tetapi tindakan persetubuhan dilakukan tanpa sepengetahuan kedua orangtua.
"Orangtuanya enggak tahu, perbuatan (persetubuhan) dilakukan di rumah daerah Bintara," jelasnya.
Baca juga: Hubungan Sedarah Kakak Beradik di Bekasi Luput dari Pengawasan Orangtua
Dengan demikian, sang kakak telah ditetapkan sebagai tersangka terakait persetubuhan anak di bawah umur pasal 81 ayat 2 juncto 76 D, undang-undang Nomor 17 Tahun 2016.
"Ancaman hukuman di atas lima tahun," ucapnya.
4. Ayah Rudapaksa Anak Kandung
Aksi bejat dilakukan ayah berinisial NN di Kota Bekasi, tega merudapaksa putri kandungnya secara berulang kali.
Korban berinisial R (14), tinggal di Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi bersama ayah dan satu orang adik berusia delapan tahun.
Dadan Ramlan kuasa hukum korban mengatakan, aksi bejat sudah berlangsung cukup lama sekitar enam bulan silam.
Baca juga: Dibekali Persenjataan, Tim Perintis Presisi Polres Bekasi Kota Patroli Buru Begal dan Pelaku Tawuran
"Terakhir itu pelaku pelaku melakukan kejahatannya seminggu tiga sampai empat kali menurut keterangan korban," kata Dadan kepada wartawan, Minggu (26/9/2021).
Korban yang masih berusia 14 tahun tidak bisa berbuat banyak, tiap kali ayah kandungnya melakukan persetubuhan, ia tidak kuasa melawan.
Derita ini dia tanggung selama periode rudapaksa berlangsung, R hanya bisa meratapi dengan menangis sendiri tanpa berani bicara.
Bahkan adik korban kerap melihat kakaknya menangis tanpa sebab, kondisi ini diduga akibat trauma mendalam yang ia alami.
"Jadi si korban ini kan punya adik yang usia 8 tahun, menurut keterangan teman dekatnya itu si adiknya itu sering melihat kakaknya ini nangis kalau udah pulang, ditanya kenapa tapi tidak mau jawab," ucapnya.
Ayah pelaku rudapaksa anak kandungnya di Bekasi ditetapkan tersangka, hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Hery Purnomo.
Hery mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya menetapkan NN sebagai tersangka sesuai bukti-bukti pemeriksaan.
"Sudah ditahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Hery, Jumat (1/10/2021).
Penahanan terhadap tersangka sudah dilakukan sejak satu hari laporan polisi diterima, pihaknya kini masih memproses perkara hukum agar dilimpahkan ke pengadilan.
Dadan mengatakan, laporan sudah dilayangkan ke Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor LP/B/2425/IX/2021/SPKT/Restro Bks Kota.
"Laporan sudah dilayangkan, pada 24 September 2021 di Polres Metro Bekasi Kota terkait pelecehan seksual," kata Dadan kepada wartawan, Minggu (26/9/2021).
Korban lanjut Dadan, tinggal bersama pelaku dan satu orang adiknya berusia delapan tahun. Aksi bejat dilakukan di rumah daerah Rawalumbu, Kota Bekasi.

"Si korban sudah diperlakukan seperti itu sekitar enam bulan lalu, korban perempuan usianya 14 tahun dan anak kandung dari pelaku," jelasnya.
Karena sudah berulang, pelaku akhir bercerita ke tetangganya. Dari situ, R memberanikan diri dibantu pamannya dan kuasa hukum untuk melapor ke polisi.
Dadan menambahkan, pelaku merupakan duda yang ditinggal cerai istri sejak lama.