Tolak Revisi UMP DKI Anies Baswedan, Apindo Mengaku Tidak Masalah dengan Nominal: Asal Regulasinya

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta tak permasalahkan nominal kenaikan UMP DKI menjadi 5,1 persen selama mengacu kepada regulasi.

Bangka Pos
Upah Minimum Provinsi atau UMP 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta tak permasalahkan nominal kenaikan UMP DKI menjadi 5,1 persen selama mengacu kepada regulasi.

Hal ini diungkap Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta, Nurjaman.

"Kami tidak berbicara masalah kenaikannya, 10 persen kenaikannya kami terima asal apa? sesuai dengan regulasi. Tapi jangankan 10 persen, 0,0 persen tanpa regulasi kami gak setuju.  Jangan hanya 5 persen, 10 persen kenaikannya, asal regulasinya ngatur kami akan ikut," ujarnya saat dihubungi TribunJakarta.com, Selasa (21/12/2021).

Ia mengatakan kenaikan UMP DKI selama sesuai dengan ketentuan, yakni mendapatkan hasil kenaikan sebesar 0,85 persen atau Rp 37.749.

"Pergub lama ini sudah benar, 100 persen benar rekomendasinya ada, berita acaranya ada, Pergubnya ada, regulasinya juga ngatur. Udah selesai tiba-tiba mau merevisi apa ada yang salah? kan gitu. Kalau ada salah kami rela. Silakan duduk bersama lagi kalau ada salah, langsung revisi juga bebas," jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya memutuskan menaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 menjadi 5,1 persen.

Artinya, tahun depan UMP DKI menjadi Rp 4.641.854 atau naik Rp 225.667 dari UMP tahun 2021.

Baca juga: Jika Anies Baswedan Teken Kenaikan UMP DKI Jakarta 5,1 Persen, Apindo akan Layangkan Gugatan ke PTUN

Dalam keterangan tertulis yang diterima TribunJakarta.com, Anies mengatakan, kebijakan ini diambil setelah adanya kajian ulang dan pembahasan kembali dengan semua pemangku kepentingan terkait.

Orang nomor di DKI ini juga bilang, keputusan menaikan UMP 2022 menjadi 5,1 persen dilakukan untuk menjunjung asas keadilan.

“Dengan kenaikan Rp 225.557 per bulan, maka saudara-saudara kita para pekerja dapat menggunakannya untuk keperluan sehari-hari seperti beras, daging ayam, telur, dan susu, dibandingkan dengan sebelumnya yang hanya naik Rp 37.749," ucapnya, Jumat (17/12/2021).

"Dan yang lebih penting, melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” sambungnya.

Baca juga: Anies Baswedan Naikkan UMP 2022 DKI Jakarta 5,1 Persen, Apindo Sebut Keputusan Itu Salahi Aturan

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyebut, keputusan ini diambil sebagai bentuk apresiasi Pemprov DKI terhadap pekerja yang turut berkontribusi dalam perekonomian ibu kota di masa pandemi.

“Ini menjadi wujud apresiasi Pemprov DKI Jakarta kepada saudara-saudara kita, para pekerja yang sudah menjadi pahlawan dalam menggerakkan dan memulihkan perekonomian nasional," ujarnya.

Ia pun berharap, roda perekonomian di ibu kota yang sempat ambruk imbas pandemi Covid-19 bisa segera pulih kembali.

"Kami menilai kenaikan 5,1% ini suatu kelayakan yang bisa diberikan kepada pekerja sesuai dengan kemampuan Pemprov DKI Jakarta," kata Anies.

"Harapan kami ke depan ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua,” sambungnya.

Sebagai informasi, kenaikan 5,1 % atau sebesar Rp 225.557,- setara dengan 2 kilogram daging, 5 kilogram telur, 20 liter beras, dan penunjang biaya transportasi (motor) 30 liter.

Data Pendukung Kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2022 Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, rerata inflasi di Ibu Kota selama Januari-November 2021 sebesar 1,08%. 

Adapun, rerata inflasi nasional selama Januari – November 2021 sebesar 1,30%. 

Sementara itu, dalam kurun waktu 6 tahun terakhir (2016-2021) rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional adalah sebesar 8,6%. 

Pada 22 November 2021, Gubernur Anies melayangkan surat nomor 533/-085.15 tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan Upah Minumum Provinsi (UMP) 2022 kepada Menteri Ketenagakerjaan RI. 

Melalui surat itu, Gubernur Anies menyampaikan bahwa kenaikan UMP 2022 di DKI Jakarta yang sebelumnya hanya Rp 37.749,- atau 0,85%, masih jauh dari layak dan tidak memenuhi asas 
keadilan. 

Hal itu disebabkan peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta.

Berdasarkan proyeksi Bank Indonesia yang disampaikan oleh Gubernur Bank Indonesia, diungkapkan pula bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7 % sampai dengan 5,5 %, untuk inflasi akan terkendali pada posisi 3% (2-4 %), sedangkan berdasarkan proyeksi Institute For Development of Economics and Finance (Indef) memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 %.

Sejalan dengan penetapan UMP, Pemprov DKI Jakarta berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mengurangi biaya hidup pekerja dengan memberikan kebijakan berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan murah, dan biaya personal pendidikan.

Sebelumnya, kebijakan Anies menaikan UMP Rp 37.749 sempat membuat para buruh murka.

Mereka pun menggelar aksi demo hingga berjilid-jilid di depan kantor Gubernur Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved