Cerita Kfriminal
Awalnya Main Smackdown-an, Tiba-tiba Remaja 15 Tahun di Cengkareng Cabuli 2 Bocah Laki-laki
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo mengatakan A mengajak dua korbannya, MAA (11) dan SBAR (11) untuk bermain gulat alias smackdown.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, CENGKARENG - Remaja berinisial A (15) mencabuli sembilan bocah, termasuk anak laki-laki, di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Salah satu upaya pelaku agar korban mau dicabuli dengan cara mengajak mereka bermain 'Smackdown!' atau aksi gulat.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo mengatakan A mengajak dua korbannya, MAA (11) dan SBAR (11) untuk bermain gulat alias smackdown.
"Tersangka mengajak korban MAA dan SBAR bermain Smackdown kemudian pelaku mulai melakukan pencabulan," katanya dalam keterangan tertulis pada Rabu (22/12/2021).
Baca juga: Remaja 15 Tahun di Cengkareng Cabuli 9 Anak Sejak 2019, Korbannya Laki-laki dan Perempuan
Selain bermain gulat, pelaku juga melakukan berbagai upaya agar korban mau dicabuli. Di antara upaya itu disertai pengancaman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menambahkan aksi A melakukan kejahatan seksual sudah dilakukan selama dua tahun, tepatnya sejak tahun 2019 silam.
"Jadi tindak pidana ini telah dilakukan sejak tahun 2019. Terakhir, pelaku melakukannya dua bulan yang lalu di tahun 2021," ujarnya.
Baca juga: Bocah 11 Tahun di Bekasi Dicabuli Tetangga, Setelah Digituin Nanti Saya Belikan Kerang
Setelah mendapatkan laporan dari orangtua salah satu korban, polisi kemudian mengamankan A di rumahnya.
Sementara itu, pelaku dengan para korbannya memiliki hubungan dekat.
Beberapa korban memiliki hubungan teman, tapi ada juga yang memiliki hubungan keluarga dengan pelaku.
"Korban berjumlah 9 orang. Tujuh orang laki-laki dan dua perempuan," ungkapnya saat rilis kasus tersebut.
Zulfan mengatakan terbongkarnya kasus ini berawal saat salah satu korban, MA melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya.
Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Penyerangan Kantor Ekspedisi di Duren Sawit
MA merasa telah mendapatkan pelecehan seksual dari pelaku.
"Kemudian bercerita lagi kepada teman-teman anaknya. Ternyata mereka mendapatkan hal yang sama," kata Zulpan.
Setelah dilakukan pengembangan kasus, ternyata jumlah korban menjadi sembilan orang.
Orangtua korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Cengkareng.
"Polsek Cengkareng dengan cepat merespons dan mengamankan pelaku," tambahnya.
Baca juga: Hati Rasanya Teriris, Pilu Istri Ridwan Kamil Khawatirkan Nasib 12 Santri Korban Guru di Bandung
Zulfan melanjutkan pihaknya sudah membawa para korban untuk divisum di Rumah Sakit Polri Kramat Djati.
"Sementara untuk pelaku sudah kita lakukan pemeriksaan dan observasi kejiwaan," ucapnya.
Tersangka pencabulan anak ini dijerat Pasal 82 Ayat 1 Juncto 76e UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pencabulan Anak atau Undang-undang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam hukuman penjara antara 5 sampai 15 tahun atau denda Rp 5 miliar.