Munarman Ditangkap Densus 88

Didampingi Keluarga, Munarman Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman menjalani sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan didampingi keluarga.

Penulis: Bima Putra | Editor: Elga H Putra
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Tampak mobil tahanan yang membawa eks Sekretaris Umum FPI, Munarman usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman menjalani sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan didampingi anggota keluarga.

Anggota tim penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan sejumlah kerabat kliennya turut datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat jalannya sidang perkara terorisme.

"Kadang-kadang ada (keluarga datang), ada adiknya waktu itu tetapi kalau sekarang tidak ada, kerabatnya saja," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021).

Menurutnya, pihak keluarga juga menyesalkan proses hukum Munarman hingga menjadi terdakwa dalam kasus terorisme dan kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Sebagaimana eksepsi atau keberatan Munarman, pihak keluarga juga berpendapat bahwa kasus terorisme yang disangkakan merupakan bentuk pembungkaman.

Baca juga: Alasan Kubu Munarman Tidak Ajukan Praperadilan Kasus Terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

"Ada pembungkaman terhadap beliau, terhadap suara umat Islam yang kritis dan juga terkait (penembakan enam anggota laskar FPI di) KM 50 serta konstalasi politik ke arah 2024," ujarnya

Aziz menuturkan hingga kini pihak keluarga dapat menemui Munarman di Rutan Polda Metro Jaya, dan kliennya yang ditangkap pada Selasa (27/4/2021) tersebut dalam kondisi sehat.

Meski berstatus tahanan Munarman disebut masih bersemangat, termasuk untuk mengikuti jalannya sidang perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang sedang berlangsung.

"Agak kurus, lebih putih, lebih bersih karena jarang keluar tetapi tetap semangat," tuturnya.

Tampak mobil tahanan yang membawa eks Sekretaris Umum FPI, Munarman usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021).
Tampak mobil tahanan yang membawa eks Sekretaris Umum FPI, Munarman usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Munarman

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau keberatan Munarman dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme.

Dalam sidang pada Rabu (22/12/2021) beragenda penyampaian tanggapan atas eksepsi, JPU menyatakan isi nota keberatan Munarman tidak berdasar hukum dan hanya berdasar asumsi.

"Menolak keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasehat hukum terdakwa Munarman untuk seluruhnya," kata JPU saat menyampaikan tanggapan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021).

Alasan lain JPU meminta Majelis Hakim menolak eksepsi Munarman karena isinya dianggap lebih banyak berisikan pokok perkara, sementara tahap sidang saat ini belum masuk pokok perkara.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved