Munarman Ditangkap Densus 88

Didampingi Keluarga, Munarman Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman menjalani sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan didampingi keluarga.

Penulis: Bima Putra | Editor: Elga H Putra
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Tampak mobil tahanan yang membawa eks Sekretaris Umum FPI, Munarman usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman menjalani sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan didampingi anggota keluarga.

Anggota tim penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan sejumlah kerabat kliennya turut datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat jalannya sidang perkara terorisme.

"Kadang-kadang ada (keluarga datang), ada adiknya waktu itu tetapi kalau sekarang tidak ada, kerabatnya saja," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021).

Menurutnya, pihak keluarga juga menyesalkan proses hukum Munarman hingga menjadi terdakwa dalam kasus terorisme dan kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Sebagaimana eksepsi atau keberatan Munarman, pihak keluarga juga berpendapat bahwa kasus terorisme yang disangkakan merupakan bentuk pembungkaman.

Baca juga: Alasan Kubu Munarman Tidak Ajukan Praperadilan Kasus Terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

"Ada pembungkaman terhadap beliau, terhadap suara umat Islam yang kritis dan juga terkait (penembakan enam anggota laskar FPI di) KM 50 serta konstalasi politik ke arah 2024," ujarnya

Aziz menuturkan hingga kini pihak keluarga dapat menemui Munarman di Rutan Polda Metro Jaya, dan kliennya yang ditangkap pada Selasa (27/4/2021) tersebut dalam kondisi sehat.

Meski berstatus tahanan Munarman disebut masih bersemangat, termasuk untuk mengikuti jalannya sidang perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang sedang berlangsung.

"Agak kurus, lebih putih, lebih bersih karena jarang keluar tetapi tetap semangat," tuturnya.

Tampak mobil tahanan yang membawa eks Sekretaris Umum FPI, Munarman usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021).
Tampak mobil tahanan yang membawa eks Sekretaris Umum FPI, Munarman usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Munarman

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau keberatan Munarman dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme.

Dalam sidang pada Rabu (22/12/2021) beragenda penyampaian tanggapan atas eksepsi, JPU menyatakan isi nota keberatan Munarman tidak berdasar hukum dan hanya berdasar asumsi.

"Menolak keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasehat hukum terdakwa Munarman untuk seluruhnya," kata JPU saat menyampaikan tanggapan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021).

Alasan lain JPU meminta Majelis Hakim menolak eksepsi Munarman karena isinya dianggap lebih banyak berisikan pokok perkara, sementara tahap sidang saat ini belum masuk pokok perkara.

JPU juga membantah isi dakwaan mereka sudah merinci perkara sehingga meminta Majelis Hakim menyatakan dakwaan mereka sah secara hukum dan memenuhi persyaratan diatur KUHAP.

Baca juga: Hari Ini, Jaksa Bakal Tanggapi Eksepsi Munarman di Kasus Terorisme

"Telah dibuat secara sah menurut hukum dan sudah memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan oleh pasal 143 ayat 2 huruf a, b, KUHAP," ujarnya.

JPU berharap pada sidang lanjutan nanti Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi Munarman sehingga proses peradilan masuk ke tahap selanjutnya.

Setelah mendengar tanggapan JPU, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sidang lanjutan beragenda pembacaan putusan sela digelar pada Rabu (12/1/2021).

"Putusan sela dibacakan pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2020 tanggal 12 Januari ya. Insya Allah akan kembali pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022," tutur Majelis Hakim menutup sidang.

Tampak ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa eks Sekretaris Umum FPI, Munarman, Rabu (22/12/2021)
Tampak ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa eks Sekretaris Umum FPI, Munarman, Rabu (22/12/2021) (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Eksepsi Munarman

Sebelumnya, Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman terisak saat membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penunut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Munarman yang dihadirkan secara langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (15/12/2021) sempat terisak saat awal menyampaikan eksepsi pribadinya.

Suaranya terdengar terisak dan sempat tertahan sebelum membacakan eksepsi berisi bantahan bahwa dia terlibat tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan JPU terhadapnya.

“Alhamdulillah proses sidang ini akhirnya bisa terlaksana setelah menunggu selama delapan bulan Alhamdulillah,” kata Munarman setelah sempat terdiam di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021).

Melalui eksepsi yang dibuatnya pribadi dari Rutan Polda Metro Jaya tempatnya ditahan, dia mengaku merasa terzalimi karena ditetapkan sebagai tersangka kasus terorisme.

Menurutnya sangkaan yang kini membuatnya duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu merupakan rekayasa sistematis dan upaya pembungkaman dirinya.

“Semoga semua yang telah memfitnah saya melalui berbagai rekayasa yang sistematis tersebut mendapatkan azab dari Allah SWT," ujarnya.

Anggota tim penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021).
Anggota tim penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021). (Bima Putra / Tribun Jakarta)

Baca juga: Munarman Anggap Penetapan Tersangka Teroris Dirinya Cacat Hukum dan Layak Masuk Rekor Dunia

Anggota tim penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar membenarkan bila kliennya merasa sedih ketika awal membacakan eksepsi karena merasa terzalimi dalam kasus yang menjeratnya.

Meski tidak sampai meneteskan air mata, Aziz menjelaskan saat awal membacakan eksepsi itu Munarman bersedih karena merasa jadi korban ketidakadilan penegakan hukum.

“Bahkan tadi beliau mengatakan kenapa nggak sekalian saja beliau dituduh yang terlibat dalam pembunuhan Firaun kenapa nggak sekalian juga beliau terlibat dalam dugaan membuat keringnya Laut Mati,” tutur Aziz.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved